Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehBila Duduk di Warkop, Wali Kota Sabang Akan Beri Sanksi PNS dan...

Bila Duduk di Warkop, Wali Kota Sabang Akan Beri Sanksi PNS dan THL

Sabang (Waspada Aceh) – Pemerintah Kota Sabang akan memberhentikan secara langsung Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan kerja Pemerintahan Kota Sabang apabila tidak mematuhi imbauan larangan nongkrong di warung kopi atau cafe selama masa pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Kita harus menindak tegas, karena ini berhubungan dengan kemaslahatan orang banyak,” kata Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri, Rabu (25/3/2020).

Pemko Sabang telah mengeluarkan edaran tertuju kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sabang terkait larangan nongkrong di tempat keramaian warung kopi atau cafe, baik bagi PNS mau pun THL.

Larangan tersebut dikeluarkan sehubung dengan edaran Wali Kota Sabang dan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Sabang.

Kata dia, untuk sementara waktu PNS dan THL dilarang untuk duduk di tempat keramaian, warung kopi atau cafe baik pada saat hari kerja maupun hari libur, guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Apabila dilakukan juga maka akan dikenakan sanksi pemotongan TPK sebesar 100 persen bagi PNS dan pemberhentian langsung pada bulan bejalan untuk THL,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa Pemko Sabang akan menurunkan personel Satpol PP dan WH Kota Sabang untuk melakukan patroli di lapangan. Apabila kedapatan maka akan segera ditindak oleh Pemko Sabang melalui instansi terkait kepegawaian.

“Kita tidak main-main dengan COVID-19 ini, perlu ditindak tegas demi keselamatan kita bersama,” katanya.

Di samping itu, Pemko Sabang juga menyerukan agar jika ada PNS dan THL yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau daerah transmisi lokal COVID-19 maka harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

“Bagi seluruh pegawai kita apabila mengalami gejala demam dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, flu, batuk, dan sesak nafas maka segera memeriksa diri ke pusat pelayanan kesehatan terdekat,” katanya. (Ria/s)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER