Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaBerstatus PNS, 2 Bacaleg di Aceh Barat Terancam Gagal Ikut Pemilu

Berstatus PNS, 2 Bacaleg di Aceh Barat Terancam Gagal Ikut Pemilu

Meulaboh (Waspada Aceh) – Sedikitnya dua orang bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Aceh Barat, dikabarkan terancam gagal ikut pemilu pada tahun 2019 mendatang.

Pasalnya, dua kontestan calon wakil rakyat tersebut kini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman yang ditanyai Waspadaaceh.com, Selasa (14/8/2018) di Meulaboh mengatakan, berdasarkan keterangan, dua bacaleg tersebut mengaku sudah memasuki masa pensiun.

“Mereka mengaku segera pensiun, namun kita masih menunggu surat resmi yang menyatakan yang bersangkutan benar-benar pensiun,” kata Novian.

Ia menjelaskan, kedua bacaleg yang tak disebutkan namanya itu paling lambat harus bisa menunjukkan surat pensiun dari intansi pemerintah, minimal satu hari sebelum penepatan daftar caleg tetap (DCT) yang akan dilakukan pada bulan September mendatang.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah kedua bacaleg tersebut nantinya akan bisa menunjukkan surat keterangan sudah pensiun atau tidak. Keduanya mengaku surat tersebut kini dalam proses adminisrasi di jajaran Pemkab Aceh Barat.

Sesuai aturan KPU, kata Teuku Novian, setiap calon anggota legislatif wajib mengundurkan diri dari ASN apabila ingin mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu mendatang. Atau bagi yang sudah pensiun harus bisa menunjukkan surat yang membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah pensiun sebagai ASN atau TNI maupun Polri. (b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER