Sabtu, September 14, 2024
BerandaBerkas Serta 3 Tersangka Kasus 60 Kg Sabu Dilimpahkan ke Jaksa di...

Berkas Serta 3 Tersangka Kasus 60 Kg Sabu Dilimpahkan ke Jaksa di Aceh Utara

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tiga tersangka kasus penyelundupan 60 Kg narkotika jenis sabu-sabu, melalui perairan Selat Malaka, Aceh Timur dan Aceh Utara, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis siang (28/01/2021).

Ketiga tersangka bersama sejumlah barang bukti, diserahkan langsung oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, setelah berkas tahap 2 untuk ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, kepada Waspadaaceh.com merincikan, ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SM, 24, warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, JU, 18, warga kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan MM, 38 warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Selain tiga tersangka, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa satu unit mobil Honda CRV, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu unit kapal bermotor (boat) dan sample narkotika sabu-sabu, sedangkan lainnya sudah dimusnahkan,“ terang Pipuk Firman Priyadi.

Disebutkan, setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon untuk disidangkan. Sedangkan ketiga tersangka untuk sementara dititip di Lapas kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

“Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim gabungan Dit Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh, pada bulan Oktober 2020 lalu, berhasil menggagalkan penyelundupan 60 Kg narkotika jenis sabu jaringan internasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur dan Aceh Utara.

Dalam kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap empat tersangka di dua lokasi terpisah yaitu, Aceh Timur dan Aceh Utara. Namun satu diantaranya berinisial SS ,27, tewas ditembak, karena mencoba melawan petugas di lapangan dan seorang tersangka lagi berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER