Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaBelanja Iklan Pemerintah Aceh dan SKPA Dominan Tak Lewat E-Catalog, Dimonopoli Media...

Belanja Iklan Pemerintah Aceh dan SKPA Dominan Tak Lewat E-Catalog, Dimonopoli Media Partisan dan Abal-abal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, Aldin NL, mendesak Pemerintah Aceh untuk konsisten menegakkan aturan e-catalog dalam membelanjakan iklan dan pariwara di media massa.

“Hari ini Pemerintah Aceh inkonsisten soal itu e-catalog,” kata Aldin NL dalam siaran persnya, Selasa (18/4/2023).

Menurut Aldin, melalui sistem e-catalog, setiap perusahaan pers wajib terdaftar pada sistem LPSE dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) LKPP.

Tapi kenyataannya, Pemerintah Aceh dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) membelanjakan anggaran iklan dan pariwara di perusahaan-perusahaan media yang tidak terdaftar di LPSE dan SIKaP.

“Malah banyak media partisan dan abal-abal,” katanya.

Aldin menyesalkan sikap Pemerintah Aceh dan SKPA yang justru mengabaikan tata kelola sistem anggaran yang baik dan transparan.

“Kita diminta untuk mengikuti sistem e-catalog. Tapi kenyataannya, Pemerintah Aceh sendiri yang tidak taat,” tegas CEO waspadaaceh.com ini.

Aldin menjelaskan Organisasi Perusahaan Pers SMSI adalah konstituen Dewan Pers. Di Provinsi Aceh, organisasi SMSI memiliki anggota sekitar 49 perusahaan pers, sedangkan di seluruh Indonesia sekitar 2000 perusahaan pers.

“Kita organisasi perusahaan pers yang memiliki anggota terbesar di Tanah Air,” ungkap Aldin NL.

Dalam menjalankan bisnis informasi, kata Aldin, perusahaan-perusahaan pers yang bergabung dalam SMSI Aceh memiliki hubungan baik dengan influencer dari berbagai latar belakang seperti birokrat, teknokrat, politisi, pelaku usaha, dan lain sebagainya.

Bahkan, media yang selama ini bergabung di SMSI Aceh memiliki prestasi dan kompetensi di bidang jurnalisme dan bisnis media.

“Selama ini kawan-kawan bekerja melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, semuanya bermuara tercapainya masyarakat Aceh yang bertamaddun,” ujar wartawan senior Harian Waspada ini.

Aldin melanjutkan, sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memberi arahan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Aceh agar UMKM, termasuk di dalamnya perusahaan pers, mendaftarkan produk usahanya di etalase katalog.

“Ini dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat Aceh pascapandemi COVID-19,” kata Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/ ULP Setda Aceh, Aznal, Selasa (9/8/2022).

Aznal mengatakan saat itu sedikitnya ada 18 etalase untuk UMKM yang sudah tersedia.

”Segera setelahnya akan menyusul (kini sudah ada) etalase publikasi media dan lain sebagainya,” jelas Aznal. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER