Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah melewati beberapa tahapan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan OPD Pengelola PAD, Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan masukan, saran, pendapat serta kritikan yang bersifat konstruktif untuk penyempurnaan draf Rancangan KUPA-PPAS APBK TA 2023.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Banggar DPRK Syarifah Munirah dalam rapat Paripurna dewan yang berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (08/09/2023).
Adapun usul, saran dan pendapat tersebut diantaranya meminta Pj Wali Kota melalui TAPK untuk serius dan menyampaikan secara rinci langkah-langkah penyelesaian sisa utang Tahun 2022 sebesar Rp10.897.190.970,63,- yang terdiri dari utang BPJS tahun 2022 sebesar Rp 4.106.467.834, utang BPJS tahun 2021 sebesar Rp. 4.702.480.839, utang tahun 2020 sebesar Rp. 100.574.346 dan utang pihak ketiga yang masih dalam proses pembayaran sebesar Rp1.987.667.951,63,-.
Selain itu juga kata Syarifah Munirah masih terdapat sisa utang earmarked sebesar Rp2.308.598.568,00 dan sesuai dengan komitmen Pj. Wali Kota dan Pimpinan DPRK yang disepakati dalam roadmap penyelesaiapan utang Pemerintah Kota Banda Aceh, bahwa semua utang tersebut akan dilunasi sebelum 31 Desember 2023, sehingga pada akhir Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Banda bebas dari utang.
Berdasarkan data realisasi OPD kata dia pengelola PAD sampai dengan tanggal 4 September 2023 dimana total realisasi baru mencapai Rp145.107.869.201 atau 51.55%, Badan Anggaran DPRK meminta TAPK lebih berhati-hati dan cermat dalam mengalokasikan belanja pada seluruh OPD agar tidak menimbulkan utang baru di Tahun 2024.
“Target PAD pada APBK-P 2023 sebesar Rp. 281.480.852.422, dimana realisasinya baru mencapai 51,55% per awal september 2023. Untuk itu kami meminta Pj Wali Kota melalui TAPK untuk memperjelas besaran proyeksi target PAD sampai akhir Desember 2023, jika proyeksi tersebut tidak tercapai sektor mana saja yang akan dilakukan rasionalisasi, strategi apa yang dilakukan untuk mencapai target oleh OPD pengelola PAD,” kata Syarifah Munirah salam laporannya.
Badan Anggaran DPRK meminta kepada Pj Wali Kota melalui TAPK mengevaluasi/mencermati kembali target pendapatan yang telah ditetapkan pada masing-masing OPD karena melihat tren realisasi pendapatan pada beberapa OPD Pengelola pendapatan belum optimal. Pihaknya meminta Pj. Walikota membuat komitmen dengan pimpinan OPD pengelola PAD dalam mencapai Target PAD, sehingga dapat diberikan reward dan punisment kepada OPD yang capaian PAD-nya tinggi dan yang rendah dengan memberikan dukungan penuh baik ketersediaan SDM/Personil maupun penunjang operasional.
Badan Anggaran DPRK meminta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan membuat Roadmap pencapaian PAD dari sektor retribusi persampahan secara tepat dan terukur. Begitu pula dengan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UKM dan perdagangan dan Baitul Mal untuk segera menyusun strategi pencapaian target PAD dalam empat bulan terakhir pada tahun 2023, kendala apa saja yang dihadapi dan langkah-langkah apa yang dilakukan untuk menyelesaikan kendala tersebut.
“Kami juga meminta kepada Wali Kota bersama pihak PLN untuk dapat melakukan update meterisasi penerangan Jalan Umum (PJU) dengan mendata kembali meteran listrik yang aktif, sehingga diketahui kondisi riil dilapangan,” ujarnya. (*)