Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaAwas! Sumut Berlakukan PPKM, Ini yang Wajib Masyarakat Ketahui

Awas! Sumut Berlakukan PPKM, Ini yang Wajib Masyarakat Ketahui

Medan (Waspada Aceh) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, menerbitkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Sumut.

Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/1/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada tanggal 13 Januari 2021, dan efektif berlaku pada Kamis besok (14/1/2021).

Dalam surat tersebut diterangkan mengenai instruksi Mendagri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendlian COVID-19 serta pelaksanaan Pergub Sumut terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, indikator penerbitan surat itu adalah mengingat hingga 10 Januari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,66% dan positivity rate di atas 7,36%.

Berikut poin-poin dalam instruksi PPKM Gubernur Sumut yang wajib diketahui masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera Utara.

Pembatasan yang dilakukan, berupa membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50% dan 50% lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berita terkait: 4 Hari PPKM di Sumut, Masih Banyak Pelanggaran Prokes

Untuk sektor penting yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.

Selanjutnya melakukan pemberlakuan pembatasan berupa kegiatan restoran (makan/ minum) di tempat sebesar 50% dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.

Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pembatasan untuk tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.

Namun untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu juga dengan tempat ibadah.  Tetapi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.

Selain itu, dalam instruksi tersebut juga dikatakan bahwa agar kembali diintensifkan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.

Selanjutnya pemangku kepentingan diminta melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala. Bila perlu dapat membuat perwal/Perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan penerapan sanksi.

Begitu juga posko Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dioptimalkan kembali dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.

Untuk mencegah dan menghindari kerumunan, dilakukan tindakan persuasif maupun secara penegakkan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. Bahkan bila diperlukan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh Satgas COVID-19 daerah.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyahputra, yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Rabu (13/1/2021), membenarkan penerbitan surat itu. Namun, sebagai Satgas COVID-19 Kota Medan dia belum mengetahui teknis pelaksanaannya.

“Mungkin nanti akan ada rapat teknis lagi di kantor gubernur. Biasanya begitu. Kita teknis membahas ini, bersama Satgas COVID-19 Sumut nanti,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER