Selasa, Mei 13, 2025
spot_img
BerandaAwal November, Tarif Penyeberangan dari Singkil dan Labuhan Haji Naik

Awal November, Tarif Penyeberangan dari Singkil dan Labuhan Haji Naik

Singkil (Waspada Aceh) – Harga tiket dua rute penyeberangan pelayanan Fery Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) antar kota/kabupaten di Provinsi Aceh mulai 1 November 2019 akan mengalami kenaikan.

Dua rute penyeberangan dengan kapal Ferry ASDP itu meliputi, rute Singkil – Sinabang dan Labuhan Haji – Sinabang.

General Manager PT ASDP Singkil, Andi M Harun, didampingi Manager Tekhnik, Sahrul, saat dikonfirmasi di Singkil, Selasa (29/10/2019), menjelaskan, kenaikan tarif tiket penyeberangan dua rute tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 70 tahun 2019 yang ditetapkan 10 September 2019.

Katanya, untuk penyesuaian tarif tiket Ferry itu, pihaknya juga telah menyebar informasi dan melakukan sosialisasi, pada Senin 28 Oktober 2019, yang turut dihadiri pihak kesatuan penjaga laut dan pantai (KPLP) Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Jasa Raharja, Pos AL Singkil, Polsek Singkil, Koramil Singkil serta sejumlah pengusaha angkutan dan supir pengangkutan.

Penyesuaian tarif penyeberangan itu diberlakukan bagi penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat berat, barang dan hewan yang terbagi sembilan golongan.

“Sebenarnya kenaikan ini untuk penyesuaian saja, sebab subsidi pelayaran sudah dicabut. Apalagi memang sudah empat tahun tidak ada kenaikan harga tiket,” tambah Sahrul.

Lanjutnya, sejalan dengan penyesuaian harga tersebut, pihaknya juga telah menambah fasilitas sebagai pelayanan bagi pengguna jasa kapal penyeberangan itu. Saat ini di tiga armada yang melayani tiga rute telah disediakan ruangan Laktasi. Yakni ruangan untuk ibu-ibu menyusui serta lengkap fasilitas P3K dan tempat tidur nyaman.

Kenaikan tarif sekitar 20 persen, juga termasuk penumpang dan barang yang dibawa. “Kenaikan harga sekitar Rp8 ribu,” katanya.

Namun kata dia, tarif tersebut belum termasuk biaya pass pelabuhan. Pass pelabuhan dikelola langsung pihak UPDT Pelabuhan Dinas Perhubungan. Andi juga mengimbau agar para penumpang tercatat pada manifes penumpang. Sehingga masuk dalam asuransi kecelakaan.

Untuk harga tiket penumpang kelas ekonomi rute Singkil-Sinabang, Dewasa Rp46.600, dan Anak-anak Rp30 ribu termasuk asuransi.

Sementara untuk kendaraan terbagi menjadi sembilan golongan. Untuk golongan 1 sepeda Rp25.300. Golongan II, sepeda motor atau gerobak dorong Rp77.700.
Gol III, Sepmor di atas 500 CC, beca Rp81.800. Gol IV mobil Jeep dan sejenisnya Rp644.485. Gol V, Bus truk barang sejenisnya panjang 7 meter Rp1.076.000.
Kemudian untuk bawaan barang atau hewan, per ton/kubik atau meter Rp33.500. (Cah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER