Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehIntegrasikan Data Pertanahan, DPA Bangun Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pertanahan

Integrasikan Data Pertanahan, DPA Bangun Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pertanahan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Untuk mendukung 15 program visi dan misi Gubernur Aceh, Dinas Pertanahan Aceh telah melakukan kegiatan dan terobosan yang bersifat inovatif sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, kata
Edi Yandra, Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Aceh, baru-baru ini.

“Dalam RPJM Aceh, ada program yang disebut Aceh Siat. Program ini kita turunkan dalam bentuk kegiatan pembuatan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan,” ujar Edi.

Pada tahun 2019 ini, sambung dia, Dinas Pertanahan Aceh telah merancang aplikasi tersebut dan saat ini telah selesai.

“Mulai tahun 2020 kita mulai melakukan pendataan untuk mengisi data-data persil tanah yang ada di 23 kabupaten/kota ke dalam aplikasi ini. Sehingga kita harapkan nantinya dengan adanya database pertanahan ini, akan menjadi jelas keberadaan tanah pemerintah, tanah masyarakat, tanah kawasan hingga tanah perkebunan. Hal ini mengacu pada sistem program nasional satu peta,” ungkap dia.

Selain membangun aplikasi itu, Edi juga mengatakan, pihaknya melakukan beberapa kegiatan yang mendorong terbentuknya tim pengalihan oleh pemerintah pusat. Hal ini, sebutnya, diorientasikan untuk mempercepat proses pengalihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh (Perpres no 23 tahun 2015).

Menurut dia, kegiatan itu merupakan bentuk dukungan Dinas Pertanahan Aceh pada program Aceh Damai yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan Aceh lima tahun kedepan.

“Itu sudah kita lakukan dengan membangun koordinasi dan meminta dukungan dari kabupaten/kota. Selanjutnya kita lakukan FGD, baik di Jakarta beberapa bulan yang lalu, FGD di Unsyiah sekitar 2 bulan yang lalu, dan yang terakhir RDPU bersama komisi 2 DPR RI,” paparnya.

Dia berharap, melalui kegiatan itu pihak kementerian terkait dapat segera membentuk tim pengalihan terhadap lembaga yang mengurus pertanahan rakyat ini.

“Karena bagaimana pengalihan P3D ini dilakukan jika tim pengalihan belum dibentuk,” kata dia.

Kadis Pertanahan ini juga menuturkan tentang program sertifikat yang diperuntukkan bagi warga yang berstatus miskin. Menurutnya, program itu memiliki korelasi dengan salah satu visi misi Gubernur, Aceh Seujahtera. Program itu sendiri, kata dia, telah berjalan tahun 2019 ini.

“Baru tahun ini bisa berjalan, sementara tahun 2017 dan 2018 yang anggarannya telah ada tapi tidak terlaksana. Hal ini karena lembaga BPN nasional yang belum memiliki mekanisme terhadap pelaksanaan sertifikat miskin, sehingga ini yang menjadi kendala kita 2 tahun lalu,” tuturnya.

Penetapan indikator ‘miskin’, pihaknya mengaku mengacu pada data yang tersedia pada Bappeda Aceh.

“Yang jelas kita mengambil acuan data yang sudah ditetapkan oleh Bappeda. Tentu penetapan data ini sudah awal dilakukan survei di lapangan, baik itu mengacu pada badan statistik maupun kajian-kajian lainnya di lapangan,” kata Edi.

Capaian program sertifikat miskin ini, terangnya, telah mencapai tahap pengukuran di lima kabupaten/kota di Aceh.

“Setelah tahap pengukuran baru realisasi kita lakukan sehingga perlu proses dalam pembuatan sertifikat, termasuk pengumuman ke publik, dan pembuatan administrasi sertifikatnya,” jelasnya. Pada tahun ini, sambung dia, Dinas Pertanahan Aceh menargetkan dapat menyelesaikan 1250 sertifikat.

“Prosesnya masih terus berjalan, yang lainnya data sedang dalam proses pengukuran. Yang terealiasasi 250 sertifikat yang sudah kita keluarkan uangnya,” pungkasnya.

Edi kembali menegaskan sesuai dengan 5 program Aceh Siat, Aceh Damai, dan Aceh Sejahtera, kegiatan yang telah dijalankan akan terus dilanjutkan.  “Seperti yang saya sampaikan tadi, tahun ini kita persiapkan aplikasi, tahun depan kita mulai lakukan pendataan”.

Begitu juga sertifikat miskin. Jika seluruh masyarakat miskin di Aceh tercatat, tentu lebih banyak dari database yang ada di Bappeda. Karena kuota kita dibatasi hanya sekian dulu, sesuai floating anggaran, tahun depan kita usulkan kembali bagi yang belum menerima sertifikat miskin,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan terhadap target yang telah direncanakan, dia berharap proses pengalihan Dinas Pertanahan segera diselesaikan Pemerintah Pusat.

“Sehingga kewenangan kita dalam menjalankan segala urusan pertanahan bisa lebih optimal, lebih terintegrasi dalam pelaksaan program pertanahan. Juga tentunya dengan dukungan anggaran yang memadai dalam melaksanakan segala urusan yang berkaitan dengan masalah pertanahan,” pungkasnya. (Ria/i)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER