Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAngka Pernikahan Anak di Aceh Tinggi

Angka Pernikahan Anak di Aceh Tinggi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pernikahan anak atau perkawinan pada usia dini masih marak di Aceh. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyampaikan data sepanjang 2022 pernikahan dini di Aceh mencapai 507, terdiri dari 472 perempuan dan 35 laki-laki.

Penggerak Swadaya Masyarakat pada Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Khairuddin, mengatakan, tren kasus pernikahan dini di Aceh meningkat jika dibandingkan dari tahun 2021 hanya 416 orang.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan diatur bahwa batas usia pernikahan minimal 19 tahun, sedangkan di bawah 19 tahun disebut dengan pernikahan dini.

“Sangat memprihatinkan apalagi masih ada menikah di bawah umur 16 tahun bahkan ada juga yang 14 tahun,” tutur Khairuddin saat ditemui Waspadaaceh.com, Jumat (16/12/2022) di Kantor Kanwil Kemenag Aceh.

Meningkatnya pernikahan anak ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tertangkap basah pergaulan bebas dan pemaksaan oleh orang tua. Kemudian karena pemahaman, sepert jika seseorang sudah haid maka sudah boleh menikah dan kurangnya pergaulan.

Pernikahan dini, kata Khairuddin, sangat beresiko, terutama dalam mencegah stunting di Aceh. Untuk itu sangat penting sosialisasi dalam mencegah pernikahan dini.

Dalam rangka mengurangi angka pernikahan dini, Kemenag Aceh berkolaborasi dengan lintas sektor seperti Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dinas Kesehatan Aceh.

Upaya menekan angka pernikahan dini dengan empat program di antaranya, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) diperuntukan untuk remaja usia sekolah. Sedangkan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) untuk usia 19 tahun yang sudah tamat sekolah tapi belum menikah, maka diberikan pemahaman tentang pernikahan.

Selanjutnya program Bimbingan Perkawinan (BimWin) kepada pasangan yang sudah siap untuk menikah, akan diberikan bimbingan selama dua hari, dan program pustaka sakinah, pasangan yang sudah menikah lebih dari lima tahun akan dibimbing hingga tua nanti.

“Saat ini jumlah pustaka sakinah hanya 19 dari 23 kabupaten kota,” tutur Khairuddin.

Khairuddin mengatakan terkait pencatatan pernikahan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan sisten pencatatan menggunakan aplikasi Sistrmem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Gen4.

“Pentingnya pendidikan secara masif untuk menekan angka pernikahan dini tersebut. Dan peran orang tua dalam mengawasi anaknya agar terhindar dari pergaulan bebas,” jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER