Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaSuara DPRK Aceh BesarAnggota DPRK: Game Higgs Domino Mulai Resahkan Masyarakat di Aceh Besar

Anggota DPRK: Game Higgs Domino Mulai Resahkan Masyarakat di Aceh Besar

Jantho (Waspada Aceh) – Akibat maraknya permainan judi online, Higgs Domino, akhir-akhir ini yang menimbulkan keresahan di masyarakat, DPRK Aceh Besar telah menyampaikan masalah itu kepada pemerintah kabupaten agar menjadi perhatian serius.

Anggota DPRK Aceh Besar, Hanifullah mengatakan,perjudian online atau judi game higgs domino itu semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Aceh Besar. Pecandunya mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa,

Hanifullah mengatakan, pada rapat paripurna nota RAPBK 2021 di Gedung DPRK Aceh Besar, baru-baru ini, masalah game online Higgs Domino itu telah dia sampaikan kepada Wakil Bupati di hadapan pimpinan DPRK.

“Judi online lewat permainan game higgs domino sudah meresahkan dan mengancam generasi muda,” kata Hanifullah.

Dia juga secara pribadi telah menemui Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab, untuk menyampaikan tentang maraknya judi online tersebut. Hanifullah berharap bisa segera dicarikan solusi bersama Muspida plus dan stakeholder lainnya agar permainan game online itu bisa dihentikan atau diminimalisir.

Game Online Menyebar di Aceh

Selain di Aceh Besar, sebelumnya masalah judi online yang dibungkus game Higgs Domino juga telah meresahkan masyaakat di Kota Lhokseumawe.

Sebenarnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, telah mengeluarkan fatwa game judi online yang menyatakan hukumnya haram, kata akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Muhammad Shaleh, Jumat (13/11/2020), terkait maraknya game judi online yang kini semakin meresahkan.

“Selama ini kita melihat di warung kopi (warkop) atau cafe, para pecandu game online sering lupa waktu belajar, waktu ibadah, dan (lupa) aktivitas yang bermanfaat lainnya. Selain itu menimbulkan banyak tindakan kriminalitas,” Muhammad Shaleh yang bertitel doktor ini.

Menurut Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Lhokseumawe itu, penikmat game online sen­diri tidak mengenal usia. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga orang tua, mereka sibuk menghabiskan waktu dengan hal yang tidak bermanfaat.

“Selain haram dari segi agama (syariah), bermain game online ini juga berdampak terhadap kehidupan sosial, bagi kesehatan fisik dan mental pemain. Maka perlu kesadaran masing-masing, apalagi MPU Aceh telah menegaskan bahwa game judi online itu haram,” pungkasnya. (Ria)

Berita terkait: Meski MPU Sudah Memfatwa Haram, Game Online Berbau Judi Marak di Aceh

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER