Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaSuara DPRK Aceh BesarAnggota Banggar DPRK, Nasruddin: Aceh Besar Belum Anggarkan Pilkada 2022

Anggota Banggar DPRK, Nasruddin: Aceh Besar Belum Anggarkan Pilkada 2022

Jantho (Waspada Aceh) – Hingga kini Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum mengajukan anggaran ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk pelaksanaan Pilkada Bupati/Wakil Bupati 2022 dalam R-APBK 2021.

Keputusan itu diambil akibat belum adanya regulasi dan ketetapan resmi dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan Pilkada, kata Anggota Banggar DPRK Aceh Besar, Nasruddin M Daud, kepada Waspadaaceh.com, Selasa (17/11/2020).

“Belum (dianggarkan) mengingat secara prinsipil jadwal Pilkada di Aceh belum ada kejelasan dari pemerintah pusat,” kata politisi Partai Daerah Aceh (PDA) itu.

Nasruddin mengatakan, seharusnya tahapan Pilkada Aceh Besar bersamaan dengan 20 kabupaten/kota plus provinsi. Sementara untuk tiga kabupaten/kota lainnya jadwalnya berbeda. Seharusnya, kata dia, tahapan Pilkada sudah dimulai di tahun 2021.

“Konsekuensi kalau tidak dimasukkan, Pilkada terancam batal. Tapi komitmen kami di DPRK, apabila ada regulasi yang jelas kita akan mendorong Pemkab untuk mengaplikasikannya,” ujarnya.

Dia menilai seharusnya desakan ini disampaikan resmi oleh DPRK Aceh Besar untuk mempertanyakan kejelasan agenda Pilkada Aceh 2022. Apalagi, jika merujuk pada UU Pemerintah Aceh (UU PA) sudah jelas tercantum.

“Bila kita mengacu ke UU PA sebetulnya sudah sangat jelas, bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh, berlangsung 5 tahun sekali. Barangkali regulasi yang ada dapat dijadikan justifikasi bahwa, dalam kondisi seperti ini, dimungkinkan Aceh tahun 2022 dapat melaksanakan Pilkada pemilihan Bupati/Wali Kota dan Gubernur,” jelasnya.

Termasuk, kata dia, segala tahapan sudah bisa dilaksanakan sejak tahun 2021, sebagai rujukan komitmen parlemen se-Aceh. Apalagi, DPRK juga pernah membahas isu Pilkada Aceh antara Ketua Komisi 1 DPRK se-Aceh dengan DPRA dan KIP Aceh terkait peluang pelaksanaan suksesi 2022.

“Sebagai perbandingan, dalam kondisi pendemi COVID-19 di beberapa provinsi di luar Aceh, saat ini sedang melaksanakan tahapan Pilkada, masak dalam kondisi normal nantinya di tahun 2022, Aceh tidak bisa mengelar pilkada.”

“Jadi aneh rasanya kalau kita dibatasi melaksanakan pesta demokrasi, apalagi sebagian besar para jabatan kepala daerah di Aceh akan berakhir. Dalam kontek ini, saya pikir belum ada sebuah alasan kuat untuk menunda Pilkada Aceh 2022 nanti,” tegasnya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER