Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehAliansi Buruh Demo di Tugu Simp Lima Banda Aceh

Aliansi Buruh Demo di Tugu Simp Lima Banda Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang tertunda 1 Mei 2022, kini di Aceh diwarnai dengan demo di Tugu Simpang 5, Kota Banda Aceh, Sabtu (14/5/2022).

Berdasarkan pantauan Waspadaaceh.com, tampak puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh secara bergantian menyampaikan orasi. Selain berorasi, massa juga melakukan konvoi di beberapa titik, salah satunya di depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Wakil Sekretaris Aliansi Buruh Aceh, Edy Jaswar, saat dijumpai Waspadaaceh.com, mengatakan,
perayaan May Day 2022 agak sedikit berbeda dari perayaan tahun-tahun sebelumnya.

“Karena tahun ini bersamaan dengan hari meugang Idul Fitri 1443 H, makanya ini kita tunda. Bukan hanya di Aceh di seluruh Indonesia, seperti wilayah Jabodetabek juga menunda perayaan May Day dan puncaknya diperingati hari ini,” sebut Edy.

Edy menuturkan, pada peringatan May Day ini sejumlah isu secara nasional juga digelorakan oleh Aliansi Buruh Aceh. Di antaranya menolak omnibus law UU Cipta Kerja, turunkan harga bahan pokok, sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU SP/SB, tolak upah murah, hapus outsourcing, tolak kenaikan pajak PPN.

Selain itu, juga meminta pengesahan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran, tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan, wujudkan kedaulatan pangan dan reformasi agraria, stop kriminalisasi petani, laksanakan biaya pendidikan murah.

“Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS, ratifikasi konvensi ILO No 190 penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja serta tambah jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan dan air bersih,” bebernya.

Selain isu nasional, kata Edy, Aliansi Buruh Aceh juga menggelorakan isu lokal tentang ketenagakerjaan di Aceh.

Adapun tuntunannya, Aliansi Buruh Aceh meminta kepada DPRA untuk merevisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

“Karena sejak adanya omnibus law qanun tersebut tidak relevan lagi di Aceh. Maka dari itu kami minta untuk direvisi dan saat ini sudah masuk di Komisi V DPRA,” jelasnya.

Pihaknya berharap usulan revisi ini bisa masuk sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) program legislasi prioritas DPRA di tahun 2023.

Aliansi Buruh Aceh juga meminta Pemerintah Aceh segera menyelesaikan permasalahan (kasus) ketenagakerjaan serta agkat pekerja status PKWT menjadi PKWTT dan tenaga kontrak atau honorer menjadi PNS.

Di samping itu, Aliansi Buruh Aceh juga berharap dalam masa transisi pemerintahan beberapa saat kedepan, nasib pekerja atau buruh di Aceh lebih diperhatikan dan diberikan jaminan menyeluruh melalui ketegasan regulasi, pengawasan serta penindakan bagi semua permasalahan sehingga terwujudnya kesejahteraan. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER