Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaSumutAksi di Kantor Gubernur, Buruh Sumut Tolak Omnibus Law

Aksi di Kantor Gubernur, Buruh Sumut Tolak Omnibus Law

Medan — Gerakan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (20/1/2020). Aksi ratusan buruh ini menolak Omnibus Law yang dirancang pemerintah.

Ratusan buruh tiba menaiki mobil pick up dengan pengeras suara. Terlihat Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Sekretaris DPW FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi, dan Jonson Pardosi dengan lantang menolak RUU Omnibus Law.

Willy menyatakan elemen buruh yang hadir dari Kota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan sebagian dari Labuhan Batu, kompak satu suara menolak RUU Omnibus Law.

“Pasalnya RUU Omnibus Law merugikan para buruh karena berpotensi menghilangkan UMP/UMK, menghilangkan pesangon dan memudahkan terjadinya PHK dan membuka kran masuknya tenaga kerja asing,” kata Willy.

Willy menjelaskan RUU Omnibus Law berpotensi menghilangkan BPJS, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha dan adanya kewenangan bagi presiden mencabut peraturan daerah yang melindungi buruh/pekerja.

“Kami menolak RUU Omnibus Law. Kami juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kami juga menolak kenaikan harga LPG 3 Kg subsidi dan rencana kenaikan tarif dasar listrik subsidi,” tuturnya.

Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, menegaskan tuntutan Gerbang Sumut agar Pemprov memanggil perusahaan-perusahaan di Sumut untuk menyelesaikan persoalan hak buruh.

Mereka juga mendesak Pemprov Sumut membuat surat penolakan RUU Omnibus Law ke pemerintah pusat. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang mereka desak hadir menjumpai buruh, sang gubernur tak kunjung datang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, juga tidak hadir menemui buruh. Aspirasi mereka pun akhirnya diterima Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprov Sumut, Basarin Tanjung dan Kasubbag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Keprotokolan, Salman. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER