Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaAceh Tamiang "Komplain" Masuk Daftar Zona Merah Corona

Aceh Tamiang “Komplain” Masuk Daftar Zona Merah Corona

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Penetapan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Zona Merah terkait penyebaran Corona atau COVID-19 berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020, menuai tanda-tanya dan komplain dari kalangan masyarakat daerah itu.

Pasalnya, penetapan zona merah khususnya Kabupaten Aceh Tamiang dan beberapa kabupaten lainnya, dinilai sebagian masyarakat kurang berdasar serta kriterianya juga tidak dijelaskan secara rinci.

Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, terkait hal tersebut kepada Waspada, Jumat (5/6/2020) membenarkan, pihaknya mempertanyakan dasar apa kabupaten yang dipimpinnya itu ditetapkan sebagai zona merah COVID-19.

“Padahal semua instruksi provinsi dalam pencegahan COVID-19 dilaksanakan kabupaten ini, bahkan sebelum daerah lain berbuat kita sudah action,” tegasnya.

Menurutnya, pada 16 Maret, ketika pusat menetapkan bencana nasional, dua hari kemudian Aceh Tamiang sudah bergerak menjaga perbatasan Aceh dengan mendirikan posko COVID-19 di Terminal Bus Kualasimpang. Itu dilakukan dalam upaya pencegahan dan menjaga agar orang masuk ke Aceh bebas Corona.

“Bahkan sebelum orang memberikan bantuan dampak COVID-19, Pemkab Aceh Tamiang sudah duluan membagikan beras bagi warga yang berdampak pandemi dari bantuan ASN selama tiga bulan,” terang Mursil.

Begitu juga dengan protokol kesehatan, memakai masker dan sebelum daerah lain mewajibkan warga memakai maker, Aceh Tamiang lebih duluan menetapkan warga wajib memakai masker begitu juga di lingkungan pemerintah.

“Jika ada warga Aceh Tamiang yang positif terpapar COVID-19, mereka bukan terpapar di Aceh Tamiang, tapi dibawa masuk ke Aceh Tamiang dan semuanya telah sembuh,” jelas H.Mursil.

H.Mursil mengakui bahwa ada masyarakat yang komplain menanyakan kepadanya tentang dasar dan kriteria Aceh Tamiang ditetapkan zona merah. “Jadi apa yang harus kita jawab, karena Tim Gugus COVID-19 Aceh tidak pernah memberikan sepucuk surat pemberitahuan kriteria daerah zona hijau dan ini kriteria daerah zona merah,” cetus bupati.

Kendatipun demikian, Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil mengharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan terus mematuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat keluar rumah.

“Wabah virus Corona ini belum tuntas dan harus sama-sama kita memutus mata rantai virus sehingga Aceh Tamiang benar-benar bebas Corona,” harap Mursil.

Menyangkut hal ini, Bupati Aceh Tamiang dalam kegiatan kunjungan istri Gubernur Aceh di kantor Camat Karang Baru, Jumat (5/6/2020), juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, untuk memberikan penjelasan terkait penetapan zona merah di hadapan masyarakat. (b15).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER