Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK), kepada 44 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang formasi tahun 2024.
Penyerahan SK berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Sabang, Senin (7/7/2025). Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Sabang berpesan agar para CPNS dapat berkerja dengan baik dan bertanggung jawab pada instansi masing-masing.
“Kepada adik-adik CPNS, selamat bergabung dengan Pemerintah Kota Sabang, kami berharap para CPNS ini dapat bekerja dengan baik dan bisa menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku di unit kerjanya masing-masing,” kata Suradji Junus.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, menjunjung tinggi nama baik Pemerintah Kota Sabang, serta menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan publik dengan penuh tanggung jawab.
“Adik-adik CPNS juga harus berpegang teguh pada regulasi dan ketentuan yang berlaku, loyal, serta disiplin. Hormati pimpinan di tempat penugasan kalian, bangun kolaborasi yang baik, dan jaga adab serta etika dalam bekerja,” pesannya.
Suradji menegaskan bahwa meskipun sebelumnya disampaikan bahwa pegawai boleh bekerja dari mana saja, namun tanggung jawab tetap melekat dan harus dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Ia mengingatkan agar tidak melimpahkan pekerjaan kepada tenaga honorer maupun pegawai paruh waktu.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengimbau seluruh PNS di lingkungan Pemko Sabang untuk terus meningkatkan dedikasi, bekerja sesuai tanggung jawab, serta menjadi teladan bagi para CPNS.
“Kepada para asisten dan kepala OPD, saya minta agar mengevaluasi seluruh kegiatan, baik yang belum terlaksana maupun yang rutin dilaksanakan,” tutupnya. (*)