Sabtu, April 19, 2025
spot_img
BerandaNasionalProgram Rumah Subsidi Khusus Wartawan Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Pengaruhi Independensi Pers

Program Rumah Subsidi Khusus Wartawan Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Pengaruhi Independensi Pers

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Rencana pemerintah menyalurkan 1.000 unit rumah subsidi khusus bagi wartawan menuai penolakan dari sejumlah organisasi profesi pers.

Meski bertujuan meningkatkan kesejahteraan jurnalis, skema ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak citra independensi pers di mata publik.

Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah menawarkan bantuan kredit rumah dengan bunga tetap 5 persen dan uang muka 1 persen.

Namun, dalam implementasinya, wartawan disebut mendapat jalur khusus dalam program ini, kendati aturan FLPP berlaku umum bagi WNI berpenghasilan maksimal Rp7 juta (lajang) atau Rp8 juta (berkeluarga) dan belum memiliki rumah.

Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI), Reno Esnir, menyayangkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa subsidi perumahan seharusnya diberikan atas dasar kebutuhan ekonomi, bukan berdasarkan profesi tertentu.

“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” kata Reno dalam siaran pers, Rabu (16/4/2025).

Senada, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menyatakan kekhawatiran terhadap adanya jalur khusus tersebut. Menurutnya, hal ini dapat mencederai independensi jurnalis dan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal. Ini untuk menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik,” ujar Nany.

Ia menilai, jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan wartawan, pendekatan yang lebih tepat adalah memastikan perusahaan media menjalankan kewajiban ketenagakerjaan, termasuk upah layak dan perlindungan kerja.

“Dengan penghasilan yang layak, wartawan bisa mendapatkan rumah tanpa harus diberikan jalur khusus,” imbuhnya.

Berbeda pandangan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah. Namun, ia juga mengingatkan agar regulasi yang disusun tetap berpihak pada kepentingan publik secara luas.

“IJTI berharap regulasi yang disusun ke depan benar-benar dapat membangun ekosistem media yang sehat. Pemerintah sebaiknya memperkuat kebijakan yang mendukung industri pers, bukan mengintervensi secara langsung melalui program khusus seperti ini,” tegas Herik.

Ia juga menekankan bahwa Dewan Pers tidak perlu dilibatkan dalam program tersebut, karena tidak termasuk dalam mandat lembaga tersebut. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER