Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menunda eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Fadhullah Badli, terpidana kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara.
Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar melalui Plh Kasi Intel Ivan Najjar Alavi, menjelaskan, dalam kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, dari tahun 2012 hingga 2017 ada lima terpidana, empat di antaranya telah dieksekusi beberapa bulan lalu setelah ada putusan Mahkamah Agung RI.
Namun terpidana Fadhullah Badli belum bisa dieksekusi pasca turun putusan MA, karena dia dalam keadaan sakit. Hal itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang diserahkan pihak keluarga dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe .
“Untuk memastikan terkait informasi tersebut, tim JPU bersama dengan tim medis dari Puskesmas Syamtalira Bayu telah mendatangi tempat terpidana di rawat, untuk memastikan dan memeriksa kondisi kesehatannya. Karena pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan sebelum penahanan/eksekusi,” kata Ivan Najjar Alavi, Selasa (11/03/2025).
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan terpidana Fathullah Badli dalam kondisi yang tidak sehat. Ditemukan lutut (patella) kanan bergeser ke samping disertai fraktur tubercle fibula dan menderita hipertensi. Tekanan darah tinggi dan membutuhkan pendampingan. Atas dasar itu pihak Kejari belum dapat melaksanakan eksekusi pidana terhadap yang bersangkutan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, terpidana Fadhullah Badli mendapatkan vonis Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp254 juta lebih,” pungkasnya. (*)