Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaNasionalKemenkumham Aceh Lantik 8 Pejabat Nonmanjerial Keuangan

Kemenkumham Aceh Lantik 8 Pejabat Nonmanjerial Keuangan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan delapan Pejabat Nonmanajerial Keuangan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Senin (7/10/2024).

Pelantikan ini di hadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kota Banda Aceh.

Pejabat nonmanajerial yang dilantik terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama satu orang, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir tiga orang. Kemudian Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia dua orang dan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil dua orang.

Dalam sambutannya, Meurah menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Ia mengatakan bahwa tugas seorang pejabat nonmanajerial adalah memberikan pelayanan berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.

“Jangan bekerja sendiri-sendiri, tapi bekerjalah secara kolaborasi dan menanyakan konsultasi pada pimpinan kerja pada satuan kerja masing-masing. Kami ucapkan selamat mudah-mudahan kita semua dalam lindungan Allah bekerja dengan baik dengan cermat, bekerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja cerdas,” ujar Meurah.

Meurah malanjutkan, jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja di kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Sedangkan jabatan fungsional pranata keuangan APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

“Tujuan kita kerja dengan ikhlas membangun problemitas pada satuan kerja sama masing-masing memberikan saran terbaik melakukan percepatan penyerapan anggaran juga harus didorong secara bersama sama, Ya saya pikir itu yang perlu kami ingatkan,” tutup Meurah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER