Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaAcehPelaku Jarimah Zina di Nagan Raya Dicambuk 100 Kali

Pelaku Jarimah Zina di Nagan Raya Dicambuk 100 Kali

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Dua pelaku jarimah di Nagan Raya, SH dan SN, dicambuk sebanyak 100 kali, karena telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam tersebut, Jumat (4/10/2024).

Selain itu, Kejari Nagan Raya juga melakukan eksekusi cambuk terhadap 9 orang pelanggar syariat Islam lainnya.

Prosesi eksekusi cambuk terhadap 11 orang pelaku pelanggaran syariat Islam tersebut, berlangsung di halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, 11 orang terhukum yang dicambuk itu telah menjalani masa hukuman di Lapas Aceh Barat.

Dia menyebutkan dari 11 pelanggar syariat Islam itu, 2 orang SH dan SN dicambuk sebanyak 100 kali, karena telah terbukti melakukan jarimah zina.

Selain itu, 6 orang pelaku jarimah maisir di eksekusi cambuk sebanyak 8 kali di antaranya, AN, MD, TY, SI, SS serta AZ.

Sedangkan RP dicambuk 4 kali karena terbukti melakukan jarimah maisir. Untuk MW dan MA masing masing dicambuk sebanyak 6 kali, karena melakukan jarimah khalwat, ujar Djaka Bagus Wibisana.

Djaka Bagus Wibisana mengharapkan kepada warga agar menjauhi perbuatan atau pun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum Islam sehingga tidak mengalami kejadian seperti itu. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER