Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menjelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, BPJS Watch melalui Koordinator Advokasi Timboel Siregar menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Badan Ad Hoc. Hal ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 400.5.7/4295/SJ yang mengatur hal tersebut.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan bahwa Mendagri telah memerintahkan semua Gubernur serta Walikota dan Bupati untuk bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Mereka diharuskan mendaftarkan anggota Badan Ad Hoc sebagai peserta aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya, Selasa (24/9/2024).
Penting untuk dicatat, penggunaan anggaran terkait sudah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang ada tidak mencukupi, pemerintah daerah diperbolehkan menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Setiap Gubernur dan Bupati/Walikota harus mematuhi surat Mendagri tanpa alasan apapun. Surat ini secara jelas mengatur penggunaan APBD untuk membayar iuran program JKK dan JKM bagi penyelenggara Pilkada serentak November 2024,” tegas Timboel.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, anggota Badan Ad Hoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pengawas (Panwaslu), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Saya berharap Mendagri terus mengawasi pelaksanaan surat ini agar seluruh Kepala Daerah, KPU, dan Bawaslu, baik di tingkat pusat maupun daerah, melaksanakan amanat tersebut,” tambahnya.
Pada Pemilu presiden dan legislatif sebelumnya, hanya 1,1 juta petugas KPU dan Bawaslu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, 44 di antaranya mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia saat menjalankan tugas, dengan BPJS Ketenagakerjaan membayarkan total manfaat mencapai Rp2,57 miliar kepada peserta dan ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, menjelaskan bahwa mereka aktif berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah untuk memastikan perlindungan bagi penyelenggara Pilkada.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan stakeholder, termasuk perjanjian kerja sama dengan KIP (Kantor Independen Pemilu) Kabupaten Pidie, dan akan melanjutkan hal yang sama dengan kabupaten dan kota lainnya,” ujar Iqbal.
Manfaat dari program JKK dan JKM mencakup perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Ahli waris peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir, sedangkan untuk meninggal bukan karena kecelakaan, santunan yang diterima adalah Rp42 juta. Terdapat juga beasiswa pendidikan untuk dua anak dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, maksimal sebesar Rp174 juta. (*)