Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam orang sebagai tersangka korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, Selasa (16/7/2024).
Diketahui total pagu anggaran senilai Rp15.713.864.890,- yang bersumber dari anggaran APBA-P tahun 2023.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil ekspose oleh tim penyidikan Kejati Aceh pada 9 Juli 2024.
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, SH selaku Ketua BRA, ZF selaku wiraswasta, Mhd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah.
Kemudian M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, ZM, selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah dan HM sebagai koordinator/penghubung rekanan penyedia.
Bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka, kata Ali, terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun dari enam orang yang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya empat orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM, sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya,” sebutnya.
Ali Rasab menjelaskan kronologisnya, bahwa berdasarkan fakta penyidikan diperoleh fakta ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani berita acara serah terima (fiktif).
Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh. Sementara masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.
“Sebagaimana dengan alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dengan perhitungan total lost,” kata Ali Rasab.
Perbuatan para tersangka melanggar beberapa pasal termasuk di antaranya melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. (*)