Banda Aceh (Waspadaaceh) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah menetapkan lima orang panitia seleksi (Pansel) Penjaringan Panwaslih Pilkada serentak Kota Banda Aceh Tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Komisi 1 di ruang Banmus gedung DPRK Banda Aceh, Kamis, 14 Maret 2024.
Ketua Komisi 1 DPRK Banda Aceh, Ramza Harli menjelaskan kepada awak media, penetapan itu dilakukan setelah seluruh anggota komisi 1 melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon pansel penjaringan dan penyaringan panwaslih pilkada Kota Banda Aceh yang berlangsung di ruang Komisi I DPRK Banda Aceh.
“Setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I langsung melaksanakan rapat pleno guna memutuskan siapa saja yang dipilih menjadi anggota pansel panwaslih pilkada Kota Banda Aceh,” terangnya.
Menurut Ramza, uji tersebut dilakukan untuk melihat kemampuan tiap-tiap calon pansel, apakah menguasai dan mampu dalam melakukan rekrutmen calon panwaslih nantinya.
Politisi Gerindra ini menyebutkan komisi 1 hanya meluluskan lima orang anggota pansel.
Adapun nama-nama yang mampu dari hasil rapat pleno Komisi I DPRK Banda Aceh yaitu H. Muhammad Aulia, ST, Dr. Iqbal, ST. MT, Wais Alqarani, S. IP. Soelayman, SE dan Lukman Yushar
Menurut Ramza Harli, mereka yang lulus ujian pansel berasal dari akademisi, profesional dan umum.
Politisi Gerindra ini berharap, pansel yang lulus ini dapat bekerja semaksimal mungkin untuk menjaring anggota panwaslih. Menurutnya, sukses atau tidaknya penyelenggaraan pilkada tergantung dari pansel dalam merekrut anggota panwaslih nantinya.
“Jika anggota panwaslih yang direkrut adalah orang-orang yang mengerti aturan pelaksanaan pilkada, kita harapkan pilkada serentak nantinya akan berjalan dengan lancar, jujur dan adil, sehingga akan didapatkan kepala daerah yang berkualitas yang mampu memajukan kota kita tercinta ini” tutupnya.
Sementara itu Kabag Humas dan Persidangan Skretariat DPRK Banda Aceh, Yusnardi menyampaikan Anggota pansel yang telah ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRK nomor 1 tahun2024 tertanggal 14 Maret 2024, akan segera menyusun tahapan proses seleksi calon anggota Panwaslih kota Banda Aceh.
“Hal ini sesuai dengan Qanun pemerintah Aceh nomor 6 tahun 2016. Semua tahapan seleksi nantinya diumumkan secara terbuka melalui media massa dan website DPRK Kota Banda,” tutur Yusnardi.(*)