Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehPelanggar KTR di Banda Aceh Didominasi  Kafe yang Dapat Sponsorship

Pelanggar KTR di Banda Aceh Didominasi  Kafe yang Dapat Sponsorship

Banda Aceh (Waspada Aceh) –  Penerapan Qanun Kota Banda Aceh No 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai mengalami progres secara signifikan walaupun beberapa aspek masih perlu dioptimalkan.

Mayoritas pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh No 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berasal dari kafe-kafe yang mendapatkan sponsorship.

Total ada sebanyak tujuh kafe yang melanggar Qanun KTR. Begitu juga di beberapa titik baliho billboard  berukuran besar di pusat kota  memamerkan produk industri rokok mendominasi ruang publik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Banda Aceh, Nurul Farisah saat konferensi pers terkait Strategic Meeting : Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh, di Banda Aceh Senin (25/3/2024)

Tim Satpol PP telah melakukan pemantauan dan penegakan hukum di berbagai titik KTR di Banda Aceh.  Di kawasan tersebut setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, menjual dan mengiklankan rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika melanggar maka dapat dipidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp200.000 bagi individu dan kurungan hingga 14 hari serta denda Rp10 juta untuk badan usaha.

“Tentunya sanksi pidana diberikan setelah dilakukan teguran lisan dan peringatan 1, 2 dan 3,” tuturnya.

Sejak Januari hingga Maret 2024, tercatat hanya satu kasus yang sampai pada teguran ketiga, dengan sebagian besar kasus berhenti pada teguran pertama setelah dilakukan pembinaan.

“Sejak Januari hingga Maret tahun ini, hanya satu kasus yang sudah sampai peringatan ketiga, tidak sampai pada  denda  atau kurungan,  kebanyakan adalah kafe-kafe yang mendapatkan sponsorship,” jelasnya.

Heru Syah Putra, Project Administrator Aceh Institute, menyatakan bahwa survei menunjukkan peningkatan kepatuhan terhadap larangan merokok di Banda Aceh dari 21,1% pada tahun 2019 menjadi 45,3% pada tahun 2023.

Lebih dari 1.300 lokasi telah dipasangi stiker peringatan “Dilarang Merokok”, dengan total 3.700 stiker yang dibagikan.

Sejak Juli 2023 hingga Maret 2024, telah dilakukan 16 kali pemeriksaan meninjau 1.211 tempat dan menemukan 683 tempat yang mematuhi aturan.

Heru juga menambahkan bahwa pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi KTR bahwa setiap warga dapat melaporkan jika ditemukannya pelanggaran di lokasi KTR.

“Meski aplikasi KTR telah berjalan dengan baik, pemanfaatannya masih belum optimal,” katanya.

Dia mengatakan diperlukan aturan teknis yang lebih jelas untuk pengelolaannya. Pemerintah diharapkan segera menetapkan tata kelola aplikasi KTR.

Kolaborasi antarinstansi perlu terus diperkuat dan saling berbagi informasi, agar agenda pengendalian rokok menjadi tanggung jawab bersama. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER