Jakarta (Waspada Aceh) – Perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri, begitu amanat yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kawasan industri sendiri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Pembangunan kawasan industri merupakan salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu pembangunan kawasan industri juga bertujuan untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai dengan tata ruang.
Sejarah pembangunan kawasan industri sudah dimulai sejak tahun 1989 dimana saat itu hanya BUMN yang diperbolehkan untuk membangun kawasan industri. Kemudian pada tahun 1990 pihak swasta sudah diizinkan untuk membangun kawasan industri, sehingga muncullah kawasan industri generasi kedua.
Pada tahun 2009 paradigma kawasan industri bergeser ke kawasan industri modern, dimana kawasan industri tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan industri, namun juga kegiatan pendukung seperti area komersial, sistem logistik, pendidikan, serta pusat pengembangan dan riset.
“Saat ini kawasan industri sudah didorong menjadi kawasan industri smart-eco industrial park, semua kegiatan yang ada di dalam kawasan industri diarahkan menggunakan green energy, smart infrastructure & technology, serta penerapan konsep circular economy,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (29/12).
Eko menambahkan, Hingga saat ini sudah terdapat 145 kawasan industri yang sudah memiliki izin dengan total luas lahan 72.316 hektar dan tingkat okupansi mencapai 64,14 persen. Di tahun 2023 sendiri telah terbit empat belas kawasan industri baru, sedangkan untuk tahun 2024 ditargetkan terdapat 18 kawasan industri baru yang sudah memiliki izin.
Mengingat pentingnya peran kawasan industri dalam pengembangan sektor industri pengolahan nonmigas di Indonesia, pengaturan terkait kawasan industri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
Kemenperin juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan infrastruktur yang harus ada di kawasan industri antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan jalan, dan jaringan jalan. Infrastruktur pendukung kegiatan industri juga dapat dibangun di dalam kawasan industri apabila diperlukan.
Dalam rangka menjaga daya dukung dan daya tampung di Pulau Jawa yang semakin terbatas, maka kebijakan pembatasan jenis kawasan industri yang ada di Pulau Jawa perlu dilakukan. Kawasan industri di Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri yang berbasis teknologi tinggi, padat karya, dan industri yang hemat air. Sedangkan dalam rangka mendukung program hilirisasi sumber daya alam yang mayoritas berada di luar Pulau Jawa, maka kawasan industri di luar Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri berbasis pengolahan sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik, dan kawasan industri sebagai pendorong pengembangan pusat ekonomi baru.
Pembangunan kawasan industri sudah menjadi atensi berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat maupaun pemerintah daerah. Saat ini kawasan industri menjadi salah satu proyek yang dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan industri yang ditetapkan sebagai PSN akan mendapat berbagai macam kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan industri. Saat ini terdapat 25 kawasan industri yang sudah ditetapkan sebagai PSN yang 23 diantaranya berada di luar Pulau Jawa.
Untuk mendorong tingkat okupansi lahan di dalam kawasan industri, Kemenperin bekerja sama dengan K/L lainnya untuk memberikan kemudahan perizinan bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri. Bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan terbit secara otomatis mengikuti KKPR kawasan industri.
Selain itu dokumen perizinan lingkungan yang dibutuhkan oleh industri baru hanya berupa RKL-RPL Rinci yang disetujui dan disahkan oleh pengelola kawasan industri. Kemenperin juga memberikan fasilitas nonfiskal berupa penetapan sebagai Objek Vital Nasional sektor Industri kepada kawasan industri yang memenuhi persyarata, sehingga dapat menambah perlindungan dan kepastian berusaha bagi tenan yang ada di dalamnya.
Kemenperin juga menghimbau kepada investor baru untuk lebih berhati-hati dalam memilih lokasi berusaha. Jangan sampai industri baru memilih lokasi yang menyatakan diri sebagai kawasan industri namun tidak memiliki legalitas perizinan berusaha yang sah.
“Industri yang berlokasi di kawasan industri yang tidak memiliki perizinan berusaha tidak akan mendapat berbagai macam kemudahan dan fasilitas yang sudah ditetapkan untuk kawasan industri. Oleh karena itu Kemenperin sangat terbuka bagi investor baru untuk berkonsultasi terkait pemilihan lokasi kawasan industri mana saja yang sudah memiliki izin yang sah” tutup Eko. (*)