Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaBPBD: Banjir Aceh Selatan Wewenang Kementrian PUPR

BPBD: Banjir Aceh Selatan Wewenang Kementrian PUPR

Tapaktuan (Waspada Aceh)- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengatakan, untuk mengatasi banjir di Trumon Raya, Aceh Selatan, merupakan tugas dan wewenang Kementerian PUPR.

“Itu merupakan wewenang Kementerian PUPR di bawah pengendalian Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera I Banda Aceh,” kata Kepala Pelaksana BPBD Aceh Selatan, Cut Sazalisma, kepada Waspadaaceh.com, Senin (17/12/2018) di Tapaktuan.

Cut Sazalisma berharap kepada pihak yang mempunyai kewenangan terhadap banjir tersebut dapat membenahinya. Dia menyebutkan, luapan sungai diharapkan tidak lagi menerjang pemukiman setempat, menghabat ekonomi dan tranportasi masyarakat.

“Untuk Pemerintah Aceh Selatan sekarang hanya bisa mengevakuasi masyarakat, penangganan pengungsi, pemenuhan komsumsi untuk masa darurat. Mau tidak mau kita harus lakukan,” ucapnya.

Pada tahun 2019, BPBD Aceh Selatan merencanakan rapat interkoneksi dengan beberapa kabupaten yang terkena dampak luapan sungai Souraya, Kecamatan Sultan Daulat, Sebulussalam.

“Tentunya dalam rapat tersebut pemerintah provinsi dan pusat harus ikut hadir membahas bersama dengan menganalisa secara tepat, sehingga dari hulu sampai hilir terselasaikan,” jelasnya.

BPBD Aceh Selatan telah berupaya mencoba membangun komunikasi dengan Kementerian PUPR di Jakarta, turun ke lapangan supaya persoalan banjir bisa diselesaikan kedepannya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER