JAKARTA – Salah satu kegiatan Komite I DPD RI pada masa sidang I Tahun Sidang 2023-2024 adalah rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri. Rapat kerja membahas beberapa hal yang dipandang penting oleh Komite I.
Pada rapat tersebut dibahas pelaksanaan urusan pemerintahan pasca-keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja, penataan daerah otonom baru, penjabat kepala daerah, dan rancangan undang-undang.
Pada rapat Komite I DPD RI, Selasa (4/9/2023), di hadapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyinggung kekhususan Aceh terutama terkait Dana Otsus.
“Kami mewakili masyarakat Aceh mengingatkan kembali bapak menteri agar dana Otsus Aceh dapat diperpanjang,” katanya.
Fachrul Razi menambahkan, perpanjangan dana otonomi khusus ini merupakan salah satu bentuk komitmen agar pembangunan Provinsi Aceh terus berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan nyata bagi seluruh rakyat Aceh, ” kata Fachrul Razi.
“Jadi kami minta Pak Mendagri untuk mempercepat proses revisi UU Pemerintahan Aceh atau melalui Perppu anggaran Otsus Aceh,” jelas Fachrul Razi.
Ia berharap, melalui revisi UUPA tersebut dana Otsus Aceh selain bisa diperpanjang juga dapat bertambah lebih dari dua persen alokasi per tahunnya.
“Tahun 2023 alokasi anggaran Otsus Aceh turun menjadi 1 persen, perubahan tersebut mempengaruhi program pembangunan dan stabilitas politik di Aceh,” ujar Fachrul Razi.
Menurutnya, Aceh membutuhkan dana yang besar untuk pembangunan guna menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. (*)