Aceh Utara (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DA, 40, RA, 46 dan FA, 43 merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara, guna proses dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Pidie Jaya.
“Kemudian pada Jumat, 12 Mei 2023, tim Sat Resnarkoba dan Timsus Dit Resnarkoba Polda Aceh bergerak menuju lokasi, dan berhasil menangkap tersangka DA bersama tersangka lainnya RA bersama keduanya petugas juga berhasil mengamankan lima bungkus sabu-sabu dengan berat 5 kilogram yang disimpan dalam kamar,” kata AKBP Deden, saat konfrensi pers. Kamis (18/5/2023) .
Lanjutnya, dari hasil Introgasi DA dan FA, barang bukti lima bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka RA, kemudian tim melakukan pengembangan dan menangka RA dirumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya.
“Jumlah total barang bukti sabu yang diamankan seberat 12 kilogram, diperkirakan senilai Rp14 miliar lebih, dari pengungkapan kasus ini, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa, sedangkan ketiga tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 2 yunto pasal 112 ayat 2 kemudian contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya. (*).