Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial JN, 35, dalam operasi antik 2023 di Gampong Rambong, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Rabu, (17/5/2023).
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika dan sudah sangat meresahkan.
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Kami mulanya menerima informasi dari masyarakat, sehingga diselidiki. Pelaku pun dapat ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan enam paket sabu 4,84 gram,” kata Rahmat, Kamis, (18/5/2023).
Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial P yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa enam paket sabu seberat 4,84 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu bungkus rokok, dan satu dompet diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Rahmat. (*)