Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aniaya teman kerja menggunakan linggis, pelaku dengan nama samaran Agam, 22, warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie ditangkap dalam boat nelayan di Aceh Timur.
Pelaku menganiaya temannya yang bernama Isfandi Munandar, 27, warga Desa Kumbang Kupula, Geulumpang Tiga, Pidie, di desa Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh, Rabu lalu (30/11/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan penangkapan terhadap pelaku atas kerjasama dua Polres jajaran Polda Aceh.
“Pelaku anirat itu ditangkap dalam boat nelayan di Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini atas kerjasama dua tim yang dibentuk oleh Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Timur,” sebut Kasat didampingi Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue.
Kompol Fadillah menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang berbincang dengan konsumen. Kebetulan pekerjaan pelaku sebagai penjaga gudang barang bekas di Lamjabat, Banda Aceh.
“Keduanya merupakan penjaga gudang barang bekas. Saat itu korban sedang berbincang dengan konsumen, namun tiba – tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung memukul korban dengan ayunan keras berulang kali menggunakan besi menyerupai linggis ke bagian belakang kepala, sehingga mengeluarkan darah,” jelas Kasat.
Tidak lama kemudian, lanjut Fadillah, pelaku melarikan diri sementara korban dibawa oleh warga ke rumah sakit Zainoel Abidin Banda Aceh untuk penanganan medis.
“Korban tidak sadarkan diri saat itu, sehingga kami pun melakukan kerja keras guna memperoleh informasi lebih akurat,” sambung Kasat.
“Pelaku berhasil diamankan oleh kedua tim di dalam sebuah kapal nelayan di pelabuhan ikan Kuala Idi dalam Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (24/12/2022) pagi,” jelas Kasatreskrim lagi.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Kini pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun penjara. (*)