Tapaktuan (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menetapkan lima (5) anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2018-2023 melalui rapat Banmus, Jum’at malam (16/11/2018).
Penetapan anggota KIP periode 2018-2013 disepakati tujuh anggota Komisi A dengan membubuhkan tandatangan pada Berita Acara tersebut, masing-masing Lisa Elfirasman, ST, (Ketua), Irwan (Wakil Ketua), Masridha, ST, (Sekretaris), Rasmadi, A, Ma, Mulyadi, SE, Mirwan dan Kamalul (anggota).
Kelima anggota KIP terpilih untuk menggantikan komisioner periode 2013-2018 tersebut, masing-masing Saiful, SE, Tgk. H. M. Nazir Ali, Yusrizal, ST, MT, Kafrawi, SE, dan Edi Syahputra, ST.
Sedangkan lima orang cadangan anggota KIP Aceh Selatan yang diumumkan, yakni Sudarman Syarif, ST, Ferizal, SE, Ak, Heri Maulizar, SHi, Rusdi Kurnia, M.Pd, dan Husnul A. Sinaga, SH.
Nama-nama 10 orang terpilih tersebut ditegaskan berdasarkan Berita Acara Nomor: 01/BA/KOM-A DPRK/AS/2018 tentang penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komisi A.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Teuku Zulhelmi mengatakan, kesepuluh orang terpilih tersebut merupakan para peserta yang memperoleh nilai tertinggi dari 15 peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi A beberapa waktu lalu.
“Nama-nama 10 orang terpilih sesuai nilai tertinggi uji kelayakan dan kepatutan yang telah diputuskan Komisi A dalam rapat pleno pada Rabu 14 Nopember 2018 lalu,” kata Teuku Zulhelmi kepada wartawan, Sabtu (17/11/2018) di Tapaktuan.
Sebelum diumumkan, digelar kembali rapat Badan Musyawarah (Bamus) di ruang rapat Lantai I Gedung DPRK pada Jum’at, sekitar pukul 21.00 WIB.
Rapat Bamus dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Teuku Zulhelmi didampingi Wakil Ketua I, Teuku Bustami, SE, dan Wakil Ketua II, Zamzami, ST, serta diikuti anggota Bamus.
Dijelaskannya, setelah tercapai kata sepakat sesuai berita acara yang disodorkan Komisi A, Rapat Bamus akhirnya juga menyepakati keputusan tersebu. (Faisal)