Suka Makmue (Waspada Aceh) – Seorang balita di Gampong Karang Anyar Kabupaten Nagan Raya, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat terhirup uap BBM jenis Pertalite, yang bocor dari tempat penyimpanan.
Syafiqah, balita berusia 2 tahun itu, putri dari pasangan Suherman dan Musbandia. Akibat terhirup uap Pertalite, Syafiqah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Puskesmas Alue Bilie.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Sabtu (15/10/2022) menjelaskan, kejadian meninggalnya balita tersebut berawal dari sang ayah, Suherman, membeli BBM jenis Pertalite. BBM sebanyak 60 liter itu dibeli Suherman di SPBU Gunong Cut untuk dijual di kiosnya.
Setiba di rumahnya, Pertalite tersebut disimpan di kamar kosong, berjarak 5 meter dari ruang tamu rumahnya. Pada pukul 20:30 WIB, suami istri beserta korban tidur di ruang tamu sambil nonton televisi. Namun tak lama kemudian, Suryaningsih, saudara ibu korban, mencium aroma Pertalite yang menyengat.
Kata AKP Machfud, setelah mencium bau menyengat, Suryaningsih (saksi) menuju ke ruang tamu untuk membangunkan kakaknya. Namun dia melihat dari mulut ketiganya telah mengeluarkan buih. Saksi langsung berteriak minta tolong kepada warga lainnya.
Atas teriakan tersebut, warga langsung membawa pasangan suami istri dan balita itu ke Puskesmas Alue Bilie. Setiba di Puskemas, balita Syafiqah sudah tidak bernyawa lagi. Sedangkan kedua orang tuanya, tepat pukul 04.50 WIB, Sabtu dini hari, dilarikan ke RSUD-SIM Nagan Raya untuk mendapatkan perawatan intensif.
AKP Machfud juga menyebutkan, setelah dilakukan perawatan di RSUD-SIM, pasangan suami istri itu pukul 09.30 WIB diperbolehkan pulang. Selain kondisi sudah membaik, juga untuk melihat proses pemakaman putrinya yang meninggal.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud terjun langsung ke lokasi kejadian. Dia ikut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tim Inafis Polres Nagan Raya. Di tubuh almarhumah Syafiqah tidak ditemukan tanda atau bekas penganiayaan.
Polres Nagan Raya meminta kepada pihak Pertamina dan Disperindagkop untuk menyosialisasikan kepada penjual BBM tentang SOP, serta syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)