Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim melimpahkan dua kasus ke Kejari Nagan Raya untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan undang –undang dan peraturan yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jumat (14/10/2022), mengatakan kedua kasus yang dilimpahkan ke Kejari tersebut, yakni kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta perkara judi online Chip Higgs Domino.
Menurut AKP Machfud, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tahap II itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MR, 41, dan barang buktinya, diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota.
Sedangkan untuk kasus judi online jenis Chip Higgs Domino, Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga menyerahkan tersangka MZ, 22, serta barang buktinya.
Kasat Reskrim AKP Machfud menambahkan, untuk menurunkan angka kriminal di wilayah hukumnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (*)