Suka Makmue ( Waspada Aceh) – Kapolres Nagan Raya melalui Satres Narkoba, Selasa (11/10/2022), berhasil menangkap Nurdin M.Top, 49, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait narkoba.
Penangkapan DPO kasus narkoba jenis sabu itu berlangsung dramatis. Ketika rumah Nurdin telah dikepung oleh petugas kepolisian, DPO tersebut masih berusaha melarikan diri. Namun petugas akhirnya berhasil menangkap Nurdin di Gampong Blang Seumot Kecamatan Beutong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani, Rabu malam (12/10/2022) menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap DPO bandar narkoba itu atas pengembangan dari empat pengedar serta pemakai narkoba yang sebelumnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nagan Raya.
Ipda Vitra Ramadani menjelaskan, selama ini pria dengan julukan Nurdin M.Top itu diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Ipda Vitra Ramadani, ketika petugas mengepung dan menggeledah rumahnya, pihak keluarga Nurdin M.Top berusaha menyembunyikan keberadaannya dengan menggelabui petugas serta berusaha menghalangi petugas. Karena pihak keluarga tidak koperatif, petugas Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Petugas menemukan Nurdin M.Top ternyata disembunyikan pihak keluarga di bawah kasur.
Saat ini Nurdin M.Top telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya Satres Narkoba akan terus melakukan pengembangan kasus itu, sebut Ipda Vitra Ramadani.
Sedangkan Nurdin M.Top kepada waspadaaceh.com mengaku bahwa dia telah 3 tahun menjadi bandar sabu. Bahkan dia mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. (*)