Medan (Waspada Aceh) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) tidak akan menerbitkan izin keramaian dalam perayaan Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera Utara.
“Polda Sumut termasuk dan Polres di jajaran Polda Sumut tidak mengeluarkan izin keramaian untuk perayaan Tahun Baru,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (16/12/2021).
Hadi mengatakan, jajaran Polda Sumut bersama TNI dan petugas dari masing-masing daerah kabupaten/ kota akan meningkatkan operasi yustisi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nantinya. Selain operasi yustisi, check point dan pos pengamanan juga akan memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.
“Operasi yustisi akan ditingkatkan lagi dari yang sudah ada saat ini selama Nataru. Upaya ini, sebagai bagian peran Polri untuk mencegah penyebaran COVID 19 di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, tempat duduknya tiga harus dikosongkan satu, penumpang dan sopir sudah vaksin dan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.
“Nantinya setiap warga yang melakukan perjalanan saat Nataru ketika melewati pos check point di wilayah antar kabupaten/kota dan perbatasan Sumut akan diperiksa sertifikasi vaksinasi melalui Scan Barcode aplikasi Pduli Lindungi,” tegas Hadi. (sulaiman achmad)