Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, di Gedung Utama Sidang Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (8/11/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid NyaK Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Dari eksekutif hadir Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Wali kota, H Zainal Arifin, dan para SKPK serta Forkopimda Kota Banda Aceh.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan, Raqan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 diharapkan sudah menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh yang berimbang, benar, dan wajar serta sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntabilitas.
Di samping itu, sebut Farid, pihaknya juga mengharapkan agar muatan Rancangan APBK (R-APBK) tersebut dapat mengakomodasikan dan menyeleraskan program dan kegiatan, sebagaimana yang tercantum dalam visi dan misi Wali Kota Banda Aceh masa jabatan 2017-2022 untuk mewujudkan Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariat.
“Oleh karena itu, RAPBK Tahun 2022 menjadi sangat penting sekali, mengingat tahun 2022 adalah tahun terakhir dari kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022,” tutur Farid.
Politisi PKS ini juga mengatakan, empat kali tahun anggaran sudah dilaksanakan oleh Wali Kota Banda Aceh dalam upaya mewujudkan visi-misi membangun Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariat.
“Semoga di tahun anggaran ini, upaya perwujudan tersebut dapat kita lihat bagi kemajuan dan capaiannya,” ujarnya.
Sebagai pimpinan legislatif di Kota Banda Aceh, Farid juga mengingatkan, lembaga legislatif yang memiliki fungsi penganggaran juga harus berupaya dalam pembahasan dan penyusunan APBK Banda Aceh 2022 yang prorakyat. APBK yang program-programnya dapat mengembalikan dan memulihkan ekonomi rakyat yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
“Kita telah sama-sama berkomitmen untuk menjadikan Kota Banda Aceh sebagai daerah yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. Maka yang menjadi tolok ukur dan sorotan masyarakat adalah peruntukan dan penggunaan anggaran pemerintah,” jelas Farid Nyak Umar.
Usai mendengar penyampaian penjelasan dan penyerahan dokumen R-APBK Tahun 2022 oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Badan Musyawarah DPRK mulai membahas R-APBK tersebut kemudian dilanjutkan ke Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi hingga pada tahap pengesahan yang akan disahkan paling lambat 19 November yang akan datang. (T.Mansursyah)