BerandaAcehRSUDZA Pastikan Pasien dengan JKA Nonaktif Tetap Dilayani

RSUDZA Pastikan Pasien dengan JKA Nonaktif Tetap Dilayani

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada seluruh pasien, termasuk warga yang status Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)-nya terdata nonaktif di sistem.

Direktur RSUDZA, Muhazar, mengatakan pihak rumah sakit tidak akan menolak pasien hanya karena terdapat kendala administrasi pada kepesertaan JKA.

“Kalau pasien datang dan saat dicek status JKA-nya nonaktif, pelayanan tetap diberikan seperti biasa,” ujar Muhazar usai menerima kunjungan Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRA Tahun Anggaran 2025 di RSUDZA Banda Aceh, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan, prioritas utama rumah sakit adalah penanganan pasien. Sementara persoalan administrasi dan kepesertaan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan.

Menurut Muhazar, pasien yang tergolong tidak mampu tetap akan mendapat pelayanan medis meski terdapat perubahan kategori desil dalam skema pembiayaan JKA.

“Soal desil bukan persoalan di kami. Kalaupun pasien masuk desil 8 atau desil 9, kalau memang tidak mampu tetap akan kami layani,” kata Muhazar.

Diketahui, Pemerintah Aceh mulai memberlakukan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 sejak 1 Mei 2026 yang mengubah mekanisme pembiayaan program JKA.

Melalui aturan tersebut, masyarakat pada kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi masuk dalam cakupan pembiayaan JKA. Program kini difokuskan untuk masyarakat pada desil 6 dan 7.

Sementara itu, masyarakat desil 1 hingga 5 akan ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) yang dibiayai pemerintah pusat melalui APBN.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian untuk kasus penyakit katastropik, seperti pasien cuci darah, yang tetap dijamin tanpa mempertimbangkan kategori desil ekonomi.

RSUDZA juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir selama masa transisi kebijakan berlangsung karena pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, mengatakan perubahan skema JKA dilakukan untuk memastikan bantuan kesehatan lebih tepat sasaran serta menghindari duplikasi pembayaran premi.

“Tidak boleh satu orang menerima dua kali pembayaran. Ini yang kita tertibkan,” ujar Nasir kepada WaspadaAceh.com usai aksi penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat pada kategori desil 8 hingga 10 yang dinilai mampu diarahkan mengikuti skema kepesertaan mandiri. Meski demikian, pemerintah memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan, termasuk pasien penyakit katastropik dan korban bencana.

“Pasien penyakit katastropik seperti jantung, stroke, dan cuci darah semuanya ditanggung pemerintah melalui JKA tanpa kecuali. Data kami sekitar 34 ribu orang,” kata Nasir.

Selain itu, sekitar 19 ribu korban bencana juga telah dimasukkan dalam cakupan program JKA.

Nasir menegaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tidak bersifat final dan akan terus dievaluasi secara berkala selama masa transisi kebijakan berlangsung.

“Semua kebijakan publik harus dievaluasi. Kita beri waktu minimal tiga bulan masa transisi untuk melihat efektivitasnya,” ujarnya.

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, juga akan terus melakukan pemutakhiran data bersama Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, dan kementerian terkait guna memastikan penerima manfaat benar-benar sesuai sasaran. Karena di negeri ini, data warga miskin kadang berubah lebih cepat daripada antrean rumah sakit. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER