Suka Makmue (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli mengingatkan para kepala sekolah baik SD maupun SMP untuk hati hati dalam menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Zulkifli menyampaikan hal itu kepada Waspadaaceh.com, Rabu (22/9/2021), di ruang kerjanya. Kata Zulkifli, penggunaan dana BOS tersebut harus sesuai dengan aturan serta tepat sasaran.
“Jangan sampai disalahgunakan. Apalagi saat ini dana BOS tersebut sistemnya sudah online secara nasional dan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah,” ujar Zulkifli.
Sebelumnya, saat apel perdana di halaman Kantor Dinas Pendidikan komplek Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (22/9/2021), pesan tersebut juga telah disampaikan langsung Zulkifli kepada para kepala sekolah.
Sedangkan jumlah dana BOS tersebut, kata Zulkifli, untuk setiap sekolah berbeda jumlahnya. Tergantung jumlah siswanya.
Menurut Kadisdik, untuk dana BOS akan disalurkan langsung kepada pihak sekolah melalui kepsek dan bendahara sekolah, sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) sekolah yang diverifikasi oleh tim bidang Dikdas serta KPA.
Untuk itu, Kadis Pendidikan Nagan Raya meminta kepada seluruh kepala sekolah dalam daerah tersebut, hati-hati dalam menggunakan dana BOS.
Semuanya harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), pungkasnya. (Zul Nagan)