Selasa, April 30, 2024
Google search engine
Beranda22 Pemain Judi Online Chip High Domino Ciduk Polisi

22 Pemain Judi Online Chip High Domino Ciduk Polisi

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Sedikitnya 22 pemain judi online chip Higgs Domino di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, diciduk tim Opsnal Satreskrim Polres setempat saat operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin petang (20/9/2021) mengatakan, penangkapan pemain judi online itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah meresahkan dengan menjual belikan chip high domino tersebut.

“Penangkapan 22 pemain judi online high domino ini, di sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Mereka kedapatan masih menggunakan aplikasi untuk berjudi. Selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino, dan uang sebesar Rp570 ribu,” kata AKBP EKo Hartanto.

Kapolres menjelaskan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa haram, dan surat edaran
Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram. Maka kedepannya, kata Kapolres, seluruh stakeholder yang ada hendaknya memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian

“Mereka melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat. Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER