Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaBesok Kota Medan Resmi PPKM Darurat, Kegiatan Rumah Ibadah Dibatasi

Besok Kota Medan Resmi PPKM Darurat, Kegiatan Rumah Ibadah Dibatasi

Medan (Waspada Aceh) – Kota Medan Senin besok (12/7/2021), resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 443.2/6134 tentang PPKM Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan tertanggal 12 Juli 2021 berlaku hingga 20 Juli 2021.

Pada point nomor 12, menyatakan bahwa “Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah lainnya), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”

Selain itu, beberapa pembatasan PPKM mikro sebelumnya yang dinyatakan boleh beroperasi, dalam SE Wali Kota terbaru ini dilarang beroperasi. Salah satunya, restoran hanya boleh take way atau beli untuk dibawa pulang tidak boleh makan di tempat, tempat hiburan ditutup, hingga larangan hajatan apapun.

SE ini juga mengatur para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum wajib menunjukan sertifikat vaksin, swab antigen (H-1). Ketentuan pelaku perjalanan ini dikecualikan untuk sopir logistik dan transportasi barang dari ketentuan sertifikat vaksin.

Berita terkait: PPKM Darurat, Ini 15 Titik Penyekatan Kota Medan

Pusat perdagangan dan mall ditutup sementara serta tetap memberikan akses bagi supermarket dan restoran untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. SE terbaru ini juga dinyatakan sejak diterbitkan dan menggugurkan SE sebelumnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Minggu (11/7/2021), membenarkan terbitnya surat tersebut sesuai dengan penetapan PPKM Darurat Kota Medan dari pemerintah pusat. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Selain itu, kata Rakhmat, ada juga beberapa jalan yang dilakukan penyekatan dengan adanya pos penyekatan serta ada juga pos pemeriksaan. Setiap pengendara akan dilakukan pemeriksaan.

“Kita tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan perketat protokol kesehatan,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER