Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehKejari Sabang Kembali Selamatkan Uang Negara Rp255 Juta

Kejari Sabang Kembali Selamatkan Uang Negara Rp255 Juta

Sabang (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, kembali menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp255 juta. Uang tersebut didapat dari kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas serta belanja suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang, tahun anggaran 2019.

“Tim penyidik Kejari Sabang telah melakukan penyitaan terhadap uang pengembalian tersebut dan menitipkan ke rekening RPL 001 PDT Kejari SBG UTK TITIP SIT sebagai barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, melalui Kasi Intel Jen Tanamal, kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Dia menjelaskan, uang berjumlah Rp255 juta ini diperoleh dari tersangka IS yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM)/Gas dan Pelumas serta kegiatan belanja pergantian suku cadang.

Penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lt.2 Kantor Kejari Sabang pada tanggal 20 Mei 2021 pukul 11.30 WIB.

“Uang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sabang Muhammad Rhazi, dan uang ini akan menjadi bukti dalam persidangan tidak pidana korupsi nantinya,” sebut Jen Tanamal.

Seperti diketahui sebelumnya, tim jaksa penyidik juga telah berhasil melakukan penyitaan uang terhadap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM)/Gas dan Pelumas serta kegiatan belanja pergantian suku cadang pada Dinas perhubungan Kota Sabang sejumlah Rp158.162.500.

“Jadi, karena kemarin saudara IS selaku mantan Kadis Perhubungan Sabang menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp255.000.000. Dan ditambahkan dengan yang sebelumnya, tim penyidik kita saat ini telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp413.162.500 dari total kerugian negara sebesar Rp577.457.631,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, terhadap perkara ini pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus agar dalam waktu yang tidak lama lagi perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Intinya, atasan kami Pak Kejari Choirun Parapat berpesan, apabila tim penyidik menemukan capaian dari kasus ini segera dipublikasi agar bisa kita awasi bersama, dan kami dari Kajari Sabang juga mengajak kepada semua pihak terkait untuk dapat mendukung agar kasus ini dapat segera diselesaikan,” tutupnya. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER