Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dari sekitar 2,1 juta pekerja di Aceh, baru 542.000 orang atau 24,9 persen yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Angka tersebut menunjukkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh masih perlu diperluas.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengatakan perluasan perlindungan menjadi tantangan karena potensi pekerja di Aceh berasal dari berbagai sektor, baik formal maupun informal.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai Waspadaaceh.com seusai kegiatan sosialisasi program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) yang digelar Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan bersama pencari kerja dan perwakilan pekerja di D’Kupi Aceh, Keudah, Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).
“Kalau angka 542 ribu pekerja yang sudah terlindungi dibandingkan dengan potensi 2,1 juta pekerja di Aceh, cakupannya baru sekitar 24,9 persen,” kata Aziz.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup beberapa segmen, yakni Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Segmen BPU mencakup pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, dan pengemudi ojek. Sementara segmen PU merupakan pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, seperti karyawan perusahaan, pekerja pabrik, perkantoran, dan perbankan.
Menurut Aziz, perluasan kepesertaan membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, dinas terkait, pengusaha, hingga para pekerja.
Kolaborasi tersebut diperlukan agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko pekerjaan, termasuk kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan kematian.
“Semua itu kami lakukan agar para pekerja terlindungi ketika mengalami risiko dalam pekerjaan. Itulah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, khususnya di Provinsi Aceh,” ujarnya.
Selain perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memenuhi persyaratan.
Melalui program tersebut, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai selama enam bulan dengan besaran 60 persen dari upah yang dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aziz mengatakan, sosialisasi mengenai manfaat JKP terus dilakukan, termasuk melalui perusahaan agar informasi program tersebut dapat diteruskan kepada para pekerja.
Kegiatan sosialisasi Poliran tersebut juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Aceh, BP3MI Aceh, BPJS Ketenagakerjaan, serta Aliansi Buruh Aceh. Program ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi pencari kerja, pekerja, dan mahasiswa sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam memperluas kesempatan kerja. (*)



