Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani mengatakan, tidak diwajibkan surat keterangan tes antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan Dicky menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com, Senin, (3/5/2021), terkait adanya berita yang menyebutkan kewajiban membawa surat tes antigen bagi masyarakat yang berpergian antar daerah di Aceh.
“Tidak ada,” jawab Dicky, melalui chat via WhatsApp. Namum demikian, Dicky mengatakan, tes antigen akan dilakukan secara acak di terminal-terminal.
Diberitakan sebelumnya, telah beredar kabar tentang keharusan masyarakat memiliki surat keterangan tes antigen, bagi yang berpergian antar kabupaten/kota.
Pemberlakuan itu, dimulai pada 3 Mei 2021. Bahkan jika penumpang bus umum dan pribadi yang tidak menunjukkan surat keterangan antigen, maka kenderaannya akan diperintahkan putar balik. Tes antigen itu sendiri dimaksudkan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19. (Kia Rukiah)