Lamongan (Waspada Aceh) – Tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), 12 warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terjaring razia yustisi prokes yang digelar oleh tiga pilar setempat.
Pasi Ops Kodim 0812/Lamongan, Kapten Inf Subekti menegaskan, razia yang digelar oleh tiga pilar kali ini, merupakan agenda rutin dalam rangka menekan penyebaran pandemi COVID-19.
“Ini salah satu upaya kami menekan sekaligus mengendalikan penyebaran pandemi di Lamongan,” tegasnya, Selasa (20/4/2021).
Selain sanksi bagi para pelanggar, aparat gabungan juga
menyosialiasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Pada razia tersebut, selain menyasar kerumunan warga, aparat gabungan juga menyisir penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat. Termasuk di pasar tradisional hingga mall yang berada di Lamongan. (Ris)