Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaAbaikan Instruksi Terkait COVID-19, Wali Kota Lhokseumawe Cabut Izin 4 Cafe

Abaikan Instruksi Terkait COVID-19, Wali Kota Lhokseumawe Cabut Izin 4 Cafe

Lhokseumawe ( Waspada Aceh)- Karena telah mengabaikan imbauan pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19, antara lain menghindari kumpulan orang, Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya, menindak tegas dengan cara mencabut izin empat usaha cafe di kota yang dahulu pernah dijuluki “petro dollar” tersebut.

Keempat cafe itu dilaporkan tidak mengindahkan imbauan Pemerintah Kota (Pemko) dan Forkopimda, dan tetap menyediakan tempat duduk dan meja bagi pelanggannnya. Saat dirazia tim patroli Gugus Tugas Penanganan COVID-19, cafe ini sedang dipadati pengunjung.

Ketiga cafe itu, yakni Cafe SCP, BC, CT dan SK, merupakan tempat favorit warga yang ingin menikmati minuman dan makanan di Kecamatan Banda Sakti tersebut.

Menurut pengamatan Waspada, dalam serangkaian kegiatan patroli penertiban tempat keramaian oleh tim gabungan yang dipimpin Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya bersama Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawanitu, telah memergoki sejumlah cafe yang masih dipadati pelanggan dan mereka duduk satu meja dalam posisi berdekatan.

Kegiatan operasi yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB, pada Sabtu malam (11/4/2020), menyambangi sejumlah tempat keramaian seperti cafe di Jalan Walet, Jalan Merdeka, KP3 dan sekitarnya.

Ketika itu, Wali Kota Suadi Yahya dan Kapolres tampak kesal melihat kenyataan masih ramainya masyarakat yang memadati cafe-cafe. Padahal Pemko dan Forkopimda telah berulang kali melakukan sosialisasi physical distancing kepada masyarakat, termasuk kepada para pengusaha cafe.

Sehingga untuk memberi pelajaran atas pelanggaran instruksi Nomor 11 tertanggal 6 April 2020, maka ke empat cafe yang kepergok dipadati keramaian pelanggan langsung dicabut izin operasional untuk sementara waktu.

Walikota juga mengancam kepada pemilik cafe bila nanti masih kedapatan tidak mengindahkan instruksi tersebut, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak akan mengeluarkan izin secara permanen.

Selanjutnya petugas Satpol-PP dibantu TNI/Polri langsung membubarkan keramaian warga di dalam cafe, dan khusus bagi yang tidak memakai masker diminta kembali ke rumah serta dilarang berkeliaran di luar. Umumnya para pelanggar yang dibubarkan oleh petugas berasal dari berbagai usia, sebagian besarnya adalah para remaja.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemko Lhokseumawe, T. Adnan melalui Kadis Kominfo, Muslem, kepada Waspada membenarkan wali kota telah mencabut izin usaha empat cafe yang mengabaikan instruksi pemerintah.

Keempat cafe itu tidak boleh lagi membuka usaha dan harus tutup usahanya selama satu minggu serta harus mengurus kembali surat izin usahanya ke Kantor Pelayanan Satu Atap Kota Lhokseumawe.

“Pemilik cafe sudah sejak awal diberi peringatan agar mematuhi instruksi wali kota untuk pencegahan COVID-19. Namun sayangnya, mereka tidak mengindahkan dan tetap mengabaikannya. Maka pak wali kota langsung ambil sikap tegas mencabut izin usaha empat cafe itu,” paparnya.

Disebutkannya, sesuai instruksi wali kota, para pelaku usaha rumah makan, cafe, dan warung kopi agar mengatur jarak antar kursi minimal 1,5 meter, menyediakan tempat mencuci tangan untuk pengunjung, dan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan dan pengunjung untuk tetap menggunakan masker. Begitu juga para pelayan di rumah makan, cafe dan warung kopi, diwajibkan menggunakan sarung tangan.

Operasional tempat usaha juga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Pembatasan jam operasional tempat usaha tidak berlaku untuk apotek/toko yang menjual obat-obatan, alat kesehatan, dan SPBU.

Selain itu, dalam kegiatan patroli pencegahan COVID-19, satu orang pemilik cafe di Desa Uteunkot Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Muara Dua, turut diamankan pihak Polres Lhokseumawe.

Muslem mengaku pemilik cafe itu bertindak arogan hingga memaki petugas ketika datang memberi peringatan untuk menutup usahanya guna pencegahan COVID-19.

Kabag Ops Polres Lhokseumawe, Kompol Adi Sofyan, kepada Waspada secara singkat membenarkan adanya satu pemilik cafe di Kec. Muara Dua diamankan polisi karena membangkang dan memaki petugas.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Humas Salman Al Farasi membenarkan polisi sempat mengamankan seorang pemilik kafe.

“Namun, kini pemilik kafe tersebut sudah dikembalikan kepada keluarganya,” terangnya. (b16)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER