Medan — Hati-hati menyimpan barang berharga dan uang di dalam koper saat perjalanan atau bepergian. Polresta Deliserdang, Sumatera Utara, mengamankan empat tersangka yang mencuri uang di koper milik penumpang Lion Air di Bandara Kualanamu, sebesar Rp34.800.0000.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Rafles Marpaung mengatakan, Selasa (28/1/2020), kasus pencurian uang penumpang itu terjadi pada Sabtu lalau. Pelakunya empat orang, yakni SKK,27, warga Langkat, BRM,29, warga Lubukpakam, JERP,26, warha Simalungun dan APS,30, warga Lubukpakam.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, untuk menjalani pemeriksaan.
Sedangkan korbannya bernama Lina, 40, Pekanbaru, Provinsi Riau, yang melakukan penerbangan dengan Lion Air dari Pekanbaru ke Kualanamu. Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang ini terkejut setelah melihat kondisi kopernya bekas dibongkar. Ketika diperiksa, ternyata uangnya sudah hilang dari dalam koper.
Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian itu ke kantor Pelayanan Kehilangan Barang. Pihak maskapai Lion Air selanjutnya meneruskan laporan itu ke petugas Avsec Bandara Kualanamu. Korban juga membuat pengaduan ke Polsek Beringin.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyelidikan aksi pencurian ini pun mengarah kepada keempat pelaku. Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 1 tas koper kabin warna hitam merk MIM, 1 helai rompi safety first warna hitam orange dan uang tunai milik korban sebesar Rp34.800.000.(sulaiman achmad)