Kamis, Februari 6, 2025
spot_img
BerandaJaksa di Idi Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

Jaksa di Idi Tuntut Hukuman Mati Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

Idi(Waspada Aceh) – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut hukuman mati untuk lima terdakwa mafia narkoba Aceh-Malaysia, II alias Ben Cs, di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (23/5/2018).

“II alias Ben alias Awi, M.H alias Raj, M.S, RA dan FR, kita tuntut hukuman mati. Sedangkan seorang lagi, UD, 20 tahun penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas,MH melalui Kasi Pidum Muliana,SH, kepada wartawan Jumat (25/5/2018).

Menurut Muliana, ke-enam terdakwa ini dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun khusus UD, dituntut hukuman lebih ringan karena perannya lebih kecil dibanding terdakwa lain.

Kasus mafia narkotika internasional ini diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 16 September 2017. Terdakwa II didakwa memerintahkan terdakwa M.S dan M.H untuk mengambil paket narkotika dengan perahu motor di perairan perbatasan Aceh-Malaysia.

Saat dalam perjalanan pulang, perahu motor ini kemudian dicegat kapal petugas BNN di dekat Pantai Kuala Glumpang, Kecamatan Julok–Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur.

M.S dan M.H sempat kabur meninggalkan perahu motor berisi paket narkotika di kawasan pantai Kuala Geulumpang, lalu bertemu II di Kuta Binjei. Namun tak lama berselang, ketiganya berhasil diciduk BNN. Dari hasil pengembangan, BNN kemudian menangkap FR, RA dan UD.(b19/I)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER