Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaPolisi Ringkus Empat Penambang Emas Ilegal

Polisi Ringkus Empat Penambang Emas Ilegal

Blangkejeren (Waspada Aceh) – Tim Opsnal gabungan Unit Tipiter Polres Gayo Lues, meringkus empat pelaku penambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Kampung Badak Uken, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Lues, Aceh.

Kasubbag Humas Polres Gayo Lues, Aiptu Dalimunthe, mengatakan keempat pelaku ditangkap pada Rabu Mei 2018, sekira pukul 17.30 WIB .”Awalnya tim meringkus tiga pelaku, setelah dilakukan penyidikan tim berhasil menangkap satu orang lagi, “ kata Dalimunthe, Jumat (25/5/2018).

Dikatakan, keempat pelaku itu berinisial Tyo,40, warga Blangtemung asal Jawa Barat, merupakan ahli pertambangan, Mus,47, warga Blangtemung, Dabun Gelang, selaku koordinator lapangan, Zat,25, warga Garung Kec, Bayah Kab. Lebak Provinsi Banten, tinggal di Blangtemung, posisinya sebagai tenaga kerja dan Syam,38, warga Blangtemung, merupakan pengawas lapangan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti, satu karung sampel tanah beserta batu karang berwarna kuning agak kecoklatan.

Lebih lanjut Munthe menjelaskan saat ini para pelaku diamankan ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan ekosistem. (cjs/b01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER