Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memeriksa enam orang terkait proyek keramba jaring apung (KJA) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2017 di Sabang, Kamis (4/7/2019).
Keenam orang yang diperiksa Kejati Aceh, yakni dua orang dari Pokja KKP, Moh Muhaimin dan Novy Jefrry Watupongoh, dua orang Tim Teknis KKP, Kristian Maikal dan Dadityo Budi, Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Persero), M Yana Aditya serta Dirut Keuangan PT Perinus, Henda Tri Retnadi.
“Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Pinkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal.
Sebagaimana diketahui, pada dokumen DIPA Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Pakan dan Obat Ikan untuk tahun anggaran 2017, terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp50miliar.
Proyek tersebut diduga melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan yang dimenangkan oleh PT Perinus. Nilai kontraknya Rp45,5 miliar, yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017.
Di hari yang sama, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait proyek ini di dua lokasi di Sabang. Penyitaan ini sesuai persetujuan dari PN Tipikor Banda Aceh, dengan nomor penetapan 12/pen.pid/2019/PN Bna. Lokasi penyitaan di Keuneukai, Dermaga CT 1 dan 3.
Adapun barang bukti yang disita, 8 unit Cages (kurungan) beserta perangkatnya, sepaket Mooring System (perlengkapan tali tambat) for Cages beserta perangkat, 8 unit Nets for Cages dan perangkatnya, 2 unit Net Cleaner, 1 Work Boat (kapal kerja), sepaket Camera System, 1 unit Feed Barge (Kapal Pakan Ternak), sepaket Mooring System for Barge, dan seperangkat Feed Pipe (pipa pakan). (Fuadi)