Calang ( Waspada Aceh) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Musliadi Z, meminta kepada semua Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Aceh Jaya untuk menyerahkan semua dokumen kontrak kegiatan tahun 2018.
“Kami mohon kepada semua SKPK yang proyeknya ditender pada tahun 2018 agar dokumen kontraknya segera diberikan agar kami bisa segera membahasnya,” kata Musliadi Z, kepada waspadaaceh.com usai menutup Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (4/7/2019).
Dengan demikian, lanjutnya, tidak menjadi kendala di kemudian hari dan juga tidak terkesan terlambat dalam proses realisasi.
“Permintaan ini juga sudah kita sampaikan pada saat pembukaan sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Aceh Jaya tahun anggaran 2018 tadi, dan di hadapan semua para kepala SKPK yang hadir,” tuturnya.
Pang Masri–sapaan Musliadi Z juga menyampaikan, jika yang diminta pihaknya itu hanyalah dokumen proyek kegiatan yang ditender, bukan Penunjukan Lansung (PL) tahun anggaran 2018 lalu.
“Jadi yang kami minta ini hanya proyek-proyek besar yang ditender, sementara yang kegiatan penunjukan langsung (PL) tidak kami minta,” terang Pang Masri.
Kembali dia menerangkan, alasan meminta dokumen kontrak proyek tahun anggaran 2018 itu karena akan dibahas bersama anggota dewan lainnya, apakah benar atau tidak hasil dari pemeriksaan BPK.
“Perlu diketahui, kita komit menuntaskan semua ini,” tegasnya.
Pasalnya, tambah Pang Masri, setelah dibahas nanti selama dua hari, pihaknya juga akan melakukan Pansus ke lapangan apakah sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.
“Kalau dulu kan memang dikasih berkas kontraknya satu untuk DPRK, tapi tahun ini tidak ada. Makanya kita minta. Apalagi ini kan periode terakhir kami di DPRK Aceh Jaya, jadi kami tidak mau juga bermaslah di kemuan hari,” tutupnya. (zammil).