Kamis, Oktober 10, 2024
BerandaDPRA Rekom Daerah Otonomi Baru, Aceh Malaka dan Panton Labu

DPRA Rekom Daerah Otonomi Baru, Aceh Malaka dan Panton Labu

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sidang paripurna DPR Aceh pada Kamis malam (4/7/2019) memberikan rekomendasi pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), yakni Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu.

Pengesahan rekomendasi itu oleh pimpinan sidang, Drs Sulaiman Abda, berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Sidang dibuka sejak pukul 21.00 WIB, diawali dengan pengesahan Qanun Retribusi Aceh, RPJMA 2017-2022, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2018.

Setelah itu paripurna dalam rangka rekomendasi CDOB di Kabupaten Aceh Utara. Hadir dalam kesempatan itu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama para kepala SKPA, dan pimpinan instansi vertikal.

Dalam paripurna rekomendasi CDOB, Ketua Komisi 1, Azhari Cage memaparkan berkas kelayakan, surat keputusan tingkat kabupaten sampai tinjauan ke daerah CDOB. Azhari Cage bersama sembilan anggota komisi lainnya telah melakukan kunjungan ke Kecamatan Muara Batu dan Nisam pada 11 Desember 2018.

“Berdasarkan persyaratan UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2007, maka berkas administrasi dan dukungan tokoh masyarakat dari berbagai unsur secara nyata pada pertemuan itu, Aceh Malaka sangat layak untuk dimekarkan dari induknya Aceh Utara,” kata politisi Partai Aceh itu.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan, Suhaimi membacakan draft keputusan rekomendasi CDOB Aceh Malaka. Pimpinan sidang lalu menanyakan ke forum, baru kemudian draft itu disahkan menjadi surat keputusan DPRA Aceh tertanggal 4 Juli 2019.

Secara terpisah usai sidang paripurna, Ketua Panitia CDOB Aceh Malaka, Prof A.Hadi Arifin, mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan secara khusus komisi 1.

“Selanjutnya kita duduk untuk menyiapkan data-data teknis yang masih terdapat kekurangan seperti kajian akademik dan lainnya. Kemudian baru kita ke Jakarta untuk melengkapi berkas yang sudah kita serahkan ke Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pada 27 April 2017 dengan registrasi nomor 240,” ucap mantan Rektor Unimal Lhokseumawe itu. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER